Media Kampung – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Kasus ini terkait praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa senilai triliunan rupiah.

Modus operandi yang ditemukan penyidik adalah penggunaan yayasan-yayasan afiliasi yang tidak memenuhi syarat sebagai mitra resmi MBG, namun tetap mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Ketiga tersangka diduga bekerja sama dan saling mengetahui praktik korupsi tersebut yang merugikan negara.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup dari rangkaian pemeriksaan, termasuk laporan dari Kementerian Keuangan dan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dadan dan dua wakilnya langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Menanggapi kasus ini, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menyatakan bahwa persoalan tata kelola BGN sudah berulang kali menjadi perhatian DPR sejak awal. Ia menekankan kelemahan utama BGN terletak pada aspek tata kelola yang harus segera diperbaiki agar program MBG berjalan efektif dan terhindar dari penyimpangan.

Said menegaskan bahwa program MBG seharusnya fokus pada pemenuhan gizi masyarakat, bukan pada pengadaan barang seperti motor listrik, iPad, atau insentif yang tidak relevan dengan tujuan program. Ia juga mengingatkan bahwa tata kelola yang baik merupakan kunci keberhasilan program prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut.

Komisi IX DPR pun menyatakan tidak pernah menerima laporan mengenai pengadaan barang di BGN, dan berkomitmen memperketat pengawasan agar penggunaan anggaran sesuai aturan dan transparan ke depan. Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya, menghormati proses hukum yang berjalan dan mengajak semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.