Media Kampung – Polisi telah menggerebek markas judi online internasional di Jakarta Barat, menangkap 321 warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam aktivitas perjudian daring. Penggerebekan dilakukan oleh tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) dan NCB Interpol Polri.
Markas judi online tersebut terletak di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, dan telah beroperasi selama dua bulan. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk brankas, paspor, ponsel, laptop, PC, dan uang tunai dari berbagai negara.
Para pelaku disangkakan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana. Polisi masih mendalami peran masing-masing individu yang diamankan dalam operasi tersebut.
Kepolisian juga meminta masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perjudian daring melalui layanan 110. Polisi berjanji akan terus memberantas judi online dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 75 server atau situs web judi online yang dikendalikan para pelaku. Polisi juga menyita uang senilai Rp1,9 miliar dari pengungkapan kasus ini.
Polisi masih menginvestigasi kasus ini dan berusaha untuk mengetahui apakah ada orang lain yang terlibat dalam operasi judi online tersebut. Masyarakat dihimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan kepada pihak berwajib.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan