Media Kampung – Orang tua dari anak bernisial A (7) melaporkan perihal dugaan malpraktik setelah buah hati merek didiagnosis tertutup batang otak usai menjalani operasi amandeli di rumah sakit yang ada Kota bekasi Jawa Barat.
Laporan yang disebut dilayangkan kuasa hukum orang tua korban, Cahaya Christmanto Anak Ampun ke polda metro jaya. Laporan ini teregistrasi dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT polda metro jaya tanggal 29 September 2023.
“Anak ini ada yang mana mengalami yang dimaksud kami duga gagal penindakan yang mana dapat kita anggap itu sebagai malpraktek atau pun kelalaian atau pun kealpaan,” kata Cahaya di area dalam polda metro jaya, Senin (2/10).
kronologinya disebut itu bermula ketika anak A menjalani operasi amandel pada Selasa (19/9). Selain itu, J (10) yang mana dimaksud merupakan kakak dari anak A juga menjalani tindakan serupa.
Kala itu, A lebih besar banyak dulu menjalani operasi lalu disusul sang kakak. Namun, setelah operasi, A tak kunjung sadarkan diri. Kondisi berbeda dialami sang kakak yang mana yang disebut siuman beberapa jam usai operasi.
Menurut Cahaya, saat itu dokter sudah melakukan berbagai upaya untuk menyadarkan A, tetapi nihil. Hingga akhirnya dokter pun mendiagnosis A mengalami berakhir batang otak.
“Dokter mengatakan bahwa anak ini sudah mengalami meninggal batang otak. Kan ini sungguh sekali dari operasi amandel lari ke batang otak juga ini saya bilang ada kelalaian, ada kealpaan yang tersebut hal itu di area dalam mana kami duga ada aktivitas pidana yang dimaksud diimplementasikan dalam sini,” tutur dia.
Dalam laporan itu, kata Cahaya, ada delapan dokter yang dimaksud dimaksud dilaporkan. Mereka merupakan dokter terlibat dalam penanganan A, termasuk direktur rumah sakit tersebut.
“Melaporkan sekitar delapan orang terlapor, itu sudah meliputi dokter yang tersebut terkait yang digunakan mana melakukan tindakan, mulai dari dokter anestesi, dokter THT, spesialis anak, sampai dengan direktur RS tersebut, akibat ada kaitannya dengan undang-undang perlindungan konsumen,” ucap dia.
Para dokter ini dilaporkan dengan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen lalu juga atau Pasal 360 KUHP juga juga atau Pasal 361 KUHP serta juga atau Pasal 438 kemudian atau Pasal 440 ayat 1 kemudian 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
Di sisi lain, A saat ini telah lama lama berpulang setelah menjalani perawatan di area area rumah sakit. A dinyatakan meninggal dunia pada Senin sekitar pukul 18.45 WIB.
“Betul, anak saya sudah meninggal dunia,” kata ayah korban Albert Francis saat dihubungi.

