Media Kampung – 15 April 2026 | Imam Muslimin, yang lebih dikenal dengan sebutan Yai Mim, meninggal dunia pada 13 April 2026 saat akan menjalani pemeriksaan di Polresta Malang, menimbulkan sorotan luas terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Yai Mim merupakan mantan dosen Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN) Malang yang sempat menjadi figur publik melalui kegiatan dakwah dan ceramah di lingkungan sekitarnya.
Perselisihan awal bermula dari sengketa penggunaan lahan parkir antara Yai Mim dan tetangganya, Nurul Sahara, yang menggelar usaha penyewaan kendaraan di depan rumah Yai Mim, sehingga menghambat akses keluar‑masuk rumah sang terdakwa.
Konflik tersebut berkembang menjadi tuduhan pelecehan seksual dan penyebaran materi pornografi setelah Sahara melaporkan bahwa Yai Mim mengirimkan video asusila kepada beberapa warga, termasuk video yang diduga menampilkan tindakan tidak senonoh.
Pada 19 Januari 2026, Yai Mim resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Malang, dengan alasan perbuatan yang dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ketika dibawa ke ruang penyidik Satreskrim pada pukul 13.45 WIB, Yai Mim tiba‑tiba lemas, terduduk, kemudian jatuh, dan meskipun segera dipindahkan ke Rumah Sakit Saiful Anwar, ia dinyatakan meninggal dunia karena asfiksia atau kekurangan oksigen.
AKP Rahmad Aji Prabowo, Kasatreskrim Polresta Malang, menjelaskan bahwa sesuai Pasal 24 Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kematian tersangka menyebabkan perkara secara otomatis gugur.
Oleh karena itu, polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan menghentikan seluruh proses penyelidikan serta penuntutan terkait kasus Yai Mim.
Hasil visum medis menegaskan penyebab kematian adalah asfiksia, tanpa ditemukan luka atau tanda‑tanda kekerasan fisik pada tubuh korban.
Dokter yang memeriksa juga menyatakan tidak ada indikasi pemukulan atau benturan yang dapat menjelaskan kondisi kritis yang dialami Yai Mim saat itu.
Selama masa tahanan, Yai Mim dikenal aktif memberikan tausiyah serta nasihat kepara tahanan lain, meskipun tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepadanya.
Jenazah Yai Mim dipindahkan ke rumah keluarganya di Dusun Wonorejo, Desa Slemanan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, dan dimakamkan pada malam harinya setelah azan Maghrib.
Dengan berakhirnya penyidikan, otoritas kepolisian menegaskan tidak ada lanjutan proses hukum terhadap Yai Mim, dan semua berkas perkara akan ditutup sesuai prosedur yang berlaku.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.













Tinggalkan Balasan