Media Kampung – 15 April 2026 | Bupati Jember Muhammad Fawait pada Sabtu, 11 April 2024, mengumumkan penghapusan sekat antarprofesi medis serta membuka kesempatan bagi perawat untuk menduduki jabatan Kepala Puskesmas, sebagai bagian dari peringatan HUT ke-52 Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) di Pendopo Wahyawibawagraha, Jember.

Acara halal bihalal yang dihadiri oleh tokoh kesehatan daerah sekaligus perwakilan PPNI menjadi momentum penting bagi pemerintah kabupaten dalam menegaskan komitmen terhadap sinergi lintas profesi tanpa diskriminasi.

Dalam pidatonya, Bupati menegaskan, “Pemkab Jember ingin merangkul semua elemen nakes, mulai dokter spesialis, dokter umum, bidan, hingga perawat, agar kerja kompak meningkatkan kualitas layanan kesehatan di wilayah ini.”

Langkah utama yang diumumkan adalah pengesahan kebijakan penunjukan Kepala Puskesmas berbasis kompetensi dan prestasi kerja, bukan lagi berdasarkan latar belakang profesi tertentu.

“Ini adalah era Jember Baru Jember Maju. Baru kali pertama dalam sejarah Jember, ada perawat yang diberi kesempatan menjadi Kepala Puskesmas. Kita berikan ruang seluas‑luasnya untuk berkarier, asalkan kinerjanya bagus,” tegas Gus Fawait.

Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pencapaian Universal Health Coverage (UHC) daerah, termasuk peluncuran layanan homecare terintegrasi yang akan menurunkan beban rumah sakit.

Selain itu, Bupati menyoroti rencana menjadikan Jember sebagai destinasi wisata medis, dengan menggabungkan keindahan alam dan fasilitas kesehatan bertaraf internasional untuk menarik pasien domestik maupun luar negeri.

Sebelumnya, jabatan Kepala Puskesmas secara tradisional diduduki oleh dokter, sehingga keputusan ini menandai perubahan struktural yang signifikan dalam birokrasi kesehatan Kabupaten Jember.

PPNI menyambut baik kebijakan tersebut, menyatakan bahwa pemberdayaan perawat sesuai dengan visi organisasi untuk meningkatkan peran perawat dalam sistem kesehatan.

Proses seleksi awal untuk posisi Kepala Puskesmas yang terbuka bagi perawat akan dimulai pada kuartal kedua 2024, dengan penilaian meliputi kompetensi manajerial, rekam jejak pelayanan, serta kemampuan memimpin tim lintas profesi.

Jika berhasil, kebijakan ini diharapkan menjadi contoh bagi kabupaten lain dalam mengoptimalkan sumber daya manusia kesehatan demi peningkatan mutu layanan publik.

Saat ini, pihak Pemerintah Kabupaten Jember tengah menyusun pedoman teknis pelaksanaan kebijakan tersebut, sementara perawat yang berminat dipersilakan mengajukan dokumen sesuai persyaratan yang akan diumumkan secara resmi.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.