Media Kampung – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mulai menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp43,4 miliar. Langkah awal yang dilakukan adalah telaah terhadap laporan pengaduan yang telah diterima.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Teddy Lazuardi Syahputra, menyatakan bahwa pihaknya akan menelusuri laporan tersebut secara mendalam. “Kita akan telusuri terlebih dahulu laporan pengaduan tersebut,” ujar Teddy pada Jumat, 12 Juni 2026.
Setelah proses verifikasi awal, kejaksaan berencana memanggil pelapor untuk memberikan keterangan tambahan dan mendalami dokumen yang menjadi dasar laporan. “Pelapor akan kami panggil terlebih dahulu untuk pendalaman terhadap berkas dan informasi yang disampaikan,” kata Teddy.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang juga membuka kemungkinan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait penggunaan anggaran, termasuk Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang. “Nanti setelah pelapor dimintai keterangan, tentu pihak terkait juga akan kami mintai penjelasan untuk kepentingan pendalaman,” ujar Teddy.
Anggaran Rp43,4 miliar tersebut mencakup berbagai pos kegiatan, seperti perjalanan dinas, kegiatan reses anggota dewan, rapat-rapat kedinasan, serta belanja makan dan minum. Sebelumnya, ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Lembaga Anti Korupsi (Kontak) menggelar aksi unjuk rasa dan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada Rabu, 20 Mei 2026.
Dalam aksinya, massa menuntut keterbukaan informasi terkait penggunaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025. Mereka menyoroti sejumlah komponen belanja yang dinilai perlu penjelasan transparan kepada publik.
Hingga berita ini ditulis, proses yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang masih berada pada tahap penelaahan awal terhadap laporan yang masuk. Belum ada kesimpulan mengenai adanya pelanggaran hukum.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan