Media Kampung – 15 April 2026 | Program koperasi desa yang sedang digalakkan pemerintah dinilai berpotensi membebani keuangan desa serta masyarakat, menurut Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Savic Ali.

Savic Ali menyatakan bahwa skema pemberian pinjaman kepada koperasi desa tidak disertai perencanaan matang, sehingga risiko gagal bayar menjadi tinggi.

Program ini diluncurkan pada awal tahun 2024 dengan target mencakup lebih dari 2.000 desa di seluruh Indonesia, khususnya di daerah pedesaan yang belum memiliki akses kredit formal.

Pinjaman yang ditawarkan berkisar antara 50 hingga 200 juta rupiah per koperasi, dengan tenor lima hingga sepuluh tahun serta bunga yang diklaim bersaing.

Namun, data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menunjukkan bahwa hanya 30 persen koperasi yang memiliki rencana bisnis yang terstruktur.

Mayoritas koperasi masih mengandalkan usaha tradisional seperti pertanian, peternakan, dan kerajinan, yang rentan terhadap fluktuasi harga pasar.

Tanpa analisis kelayakan yang memadai, beban utang dapat mengalir ke anggaran desa, mengurangi dana alokasi umum (DAU) untuk layanan publik.

Dalam beberapa kasus, desa terpaksa menambah iuran warga atau mengalihkan anggaran pembangunan jalan dan fasilitas kesehatan untuk membayar cicilan koperasi.

“Jika tidak ada kontrol dan monitoring yang ketat, program ini bisa menjadi jerat hutang bagi desa,” ujar Savic Ali dalam wawancara di kantor PBNU, Jakarta, pada 12 April 2026.

Ia menambahkan bahwa lembaga keagamaan dan ormas turut mengawasi pelaksanaan program agar tidak mengganggu kesejahteraan umat.

Pengamat ekonomi desa, Dr. Hadi Sutrisno, mengingatkan bahwa model koperasi harus disesuaikan dengan kapasitas produksi lokal.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2025 menunjukkan bahwa tingkat kemiskinan di desa-desa penerima program masih di atas 15 persen, menandakan kebutuhan pendampingan lebih dari sekadar modal.

Pemerintah pusat mengklaim bahwa program ini bertujuan meningkatkan kemandirian ekonomi desa serta mengurangi ketergantungan pada bantuan sosial.

Namun, kritik muncul karena tidak ada mekanisme evaluasi periodik yang transparan, sehingga sulit menilai efektivitas penggunaan dana.

Beberapa LSM lokal, seperti Lembaga Pengembangan Desa Mandiri (LPDM), melaporkan kasus koperasi yang gagal mengelola dana, mengakibatkan penutupan usaha dan kerugian bagi anggotanya.

LPDM mencatat bahwa pada tahun 2025 terdapat 45 koperasi yang mengalami default, dengan total kerugian mencapai 12 miliar rupiah.

Pihak Kementerian Keuangan menanggapi dengan menyatakan bahwa prosedur penilaian risiko sedang direvisi dan akan melibatkan auditor independen.

Revisi tersebut mencakup penetapan batas maksimum pinjaman per desa serta persyaratan laporan keuangan bulanan.

Sementara itu, Kepala Desa Siti Aminah dari Desa Cikadu, Jawa Barat, menyampaikan bahwa desa mereka menunda pencairan pinjaman sampai ada kejelasan mengenai persyaratan baru.

Ia menambahkan bahwa warga desa menunggu kepastian agar tidak terjebak utang yang dapat menurunkan kualitas hidup.

Pemerintah daerah setempat juga menginisiasi workshop bersama perguruan tinggi untuk meningkatkan kapasitas manajerial koperasi desa.

Workshop tersebut diharapkan menghasilkan rencana bisnis yang realistis dan mengurangi kemungkinan kegagalan usaha.

Untuk mencapai target tersebut, pemerintah berencana menambah dana bantuan teknis sebesar 250 juta rupiah per provinsi.

Namun, para pengamat tetap mengingatkan bahwa alokasi dana harus disertai mekanisme akuntabilitas yang kuat.

Jika tidak, program koperasi desa dapat berbalik menjadi beban tambahan bagi anggaran desa, menghambat pembangunan infrastruktur dan layanan publik.

Sejauh ini, belum ada laporan resmi tentang keberhasilan program di desa-desa yang telah menjalankannya selama dua tahun terakhir.

Dengan tekanan publik dan rekomendasi ormas keagamaan, pemerintah pusat berjanji akan melakukan audit menyeluruh pada kuartal ketiga 2026.

Audit tersebut diharapkan memberikan gambaran jelas tentang dampak ekonomi dan sosial program koperasi desa.

Jika hasil audit menunjukkan risiko signifikan, kemungkinan penyesuaian kebijakan atau penghentian sementara program dapat dipertimbangkan.

Hingga saat ini, desa-desa yang telah menerima pinjaman masih melanjutkan operasional koperasi dengan harapan dapat mengoptimalkan pendapatan.

Namun, mereka menunggu kepastian regulasi baru agar tidak terjebak dalam beban hutang yang berkelanjutan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.