Media Kampung – 15 April 2026 | Universitas Indonesia (UI) memulai investigasi resmi terhadap dugaan pelecehan seksual yang melibatkan enam belas mahasiswa Fakultas Hukum setelah video dan foto terkait viral di media sosial pada akhir Maret 2024.
Kasus tersebut pertama kali muncul ketika seorang akuntan perempuan mengunggah rekaman percakapan dan gambar yang memperlihatkan interaksi tidak senonoh antara beberapa mahasiswa FH dengan korban perempuan yang mengaku menjadi sasaran intimidasi dan pemerasan secara seksual.
Menanggapi penyebaran materi tersebut, UI membentuk satuan tugas Pusat Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) pada 5 April 2024 dengan mandat mengumpulkan bukti, menginterogasi saksi, dan memberikan perlindungan kepada korban secara berperspektif korban.
Satgas PPKS mengadopsi prosedur yang menekankan kerahasiaan, pendampingan psikolog, serta dokumentasi yang terperinci, sehingga korban dapat memberikan keterangan tanpa rasa takut akan stigma atau pembalasan.
Juru bicara UI, Dr. Ir. Budi Santoso, menyatakan, “Kami berkomitmen menegakkan keadilan dengan proses transparan yang mengutamakan hak dan keselamatan korban, serta menjamin bahwa setiap pelaku akan diproses sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku”.
Reaksi mahasiswa Fakultas Hukum beragam; sebagian menuntut tindakan tegas dan transparan, sementara sebagian lainnya menekankan pentingnya proses hukum yang tidak memihak dan menghormati hak asasi semua pihak.
Investigasi ini mengacu pada Undang‑Undang No. 13/2003 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Pedoman UI tentang Penanganan Kasus Kekerasan Seksual, yang mengharuskan lembaga pendidikan tinggi menyediakan mekanisme pelaporan yang aman dan responsif.
Kasus serupa telah mencuat di beberapa perguruan tinggi Indonesia dalam dua tahun terakhir, menimbulkan tekanan publik bagi institusi pendidikan untuk memperkuat kebijakan pencegahan, pelatihan sensitisasi, dan mekanisme pelaporan yang efektif.
Per 13 April 2024, Satgas PPKS masih dalam tahap pengumpulan bukti dan belum mengeluarkan keputusan akhir, namun UI telah menjanjikan bantuan hukum dan konseling berkelanjutan bagi korban serta peninjauan kebijakan internal untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.














Tinggalkan Balasan