Media Kampung – Penyidik Polda Banten melakukan pengecekan langsung ke lokasi objek tanah yang menjadi pokok perkara dugaan pemalsuan dokumen dan pengrusakan lahan di Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Jumat (12/6/2026). Pengecekan lapangan itu dilakukan di tengah klaim ahli waris Iskandar yang menyebut terdapat ketidaksesuaian antara dokumen yang digunakan pihak terlapor dengan kondisi faktual di lapangan.

Kuasa hukum ahli waris Iskandar, Enan Karmana, mengatakan penyidik melakukan pemeriksaan di dua titik berbeda. Titik pertama berada di lahan yang diklaim sebagai milik ahli waris Iskandar berdasarkan Kohir 1319, Blok 003, RT 003 RW 004. Sementara titik kedua merupakan tanah atas nama Arman bin Umar yang disebut-sebut menjadi dasar dokumen yang digunakan pihak terlapor.

Menurut Karmana, hasil pengecekan justru menunjukkan bahwa tanah atas nama Arman berada di lokasi berbeda dengan tanah yang diklaim milik Iskandar. Temuan itu dinilai penting karena selama ini dokumen yang digunakan pihak terlapor disebut mengaitkan data tanah Arman yang berada di Blok 002, Kohir 1907, dengan objek tanah Iskandar di Blok 003, Kohir 1319.

Dalam kegiatan tersebut hadir sejumlah warga yang mengaku membeli tanah dari Arman bin Umar, di antaranya Saprudin, Agus, dan ahli waris Asmidin. Kehadiran mereka disebut untuk memastikan riwayat kepemilikan dan transaksi atas tanah Arman yang telah berlangsung puluhan tahun lalu. Saprudin mengaku membeli sebagian tanah Arman pada era 1980-an dengan luas sekitar 240 meter persegi. Ia menyebut surat-suratnya diurus sekitar tahun 1986.

Keterangan serupa disampaikan Agus. Ia menyebut keluarganya membeli tanah berikut bangunan dari Arman dan kemudian mengurus Akta Jual Beli (AJB) pada 1986. Sejak dibeli hingga sertifikat terbit, tidak pernah ada persoalan.

Pengecekan lapangan juga disaksikan oleh perwakilan Kelurahan Serang dan mantan pejabat lingkungan yang disebut mengetahui sejarah administrasi wilayah tersebut. Asmani, salah seorang yang hadir, mengaku baru mengetahui bahwa dokumen yang dipersoalkan ternyata mengarah ke lokasi berbeda dari yang selama ini dipahami.

Kasus ini bermula dari laporan ahli waris Iskandar terkait pembongkaran bangunan di atas lahan yang mereka klaim sebagai milik keluarga pada November 2025. Dalam perkembangan penyelidikan, pihak pelapor kemudian menduga adanya penggunaan dokumen pertanahan yang tidak sesuai dengan objek tanah yang disengketakan. Karmana menilai terdapat perbedaan mendasar antara tanah milik kliennya dengan tanah yang menjadi dasar klaim pihak lain.

Pihak ahli waris Iskandar mengaku memiliki sejumlah dokumen pendukung, mulai dari segel dan girik tahun 1957, bukti pembayaran pajak, hingga Peta Bidang Tanah (PBT) yang diterbitkan BPN Serang. Mereka juga menyebut lahan tersebut pernah dimanfaatkan Iskandar untuk usaha produksi bata merah.

Atas dasar temuan terbaru itu, ahli waris Iskandar kembali melaporkan dugaan pemalsuan surat ke Polda Banten. Dalam laporan tersebut, mantan lurah berinisial J dilaporkan karena diduga membuat surat keterangan yang dianggap tidak sesuai, sementara dua pihak lainnya berinisial AB dan AH diduga menggunakan dokumen tersebut. Laporan itu mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 170 KUHP terkait pengrusakan.

Selain perkara yang ditangani Polda Banten, Karmana menyebut terdapat laporan lain yang diajukan seorang notaris ke Polresta Serang Kota karena merasa dirugikan setelah diduga menerima informasi yang tidak sesuai terkait dokumen yang digunakan dalam transaksi tanah tersebut. Hingga kini proses penyelidikan masih berlangsung dan penyidik Polda Banten terus mengumpulkan keterangan serta mencocokkan dokumen dengan kondisi faktual di lapangan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.