Media Kampung, Lebak – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, dan suaminya, Deden Fatih, terkait kasus dugaan penculikan dan pengeroyokan terhadap aktivis LSM, Fam Fuk Thjong alias Uun. Pemeriksaan terhadap Juwita dijadwalkan pada Rabu (22/7/2026) malam, sementara Deden dimintai keterangan pada Kamis (23/7/2026).
Kuasa hukum Juwita, Acep Saepudin, menyatakan kliennya kooperatif dan akan memenuhi panggilan penyidik. “Bu Ketua akan kooperatif. Beliau justru ingin dipanggil agar bisa meluruskan persoalan ini,” ujar Acep. Ia menjelaskan bahwa persoalan berawal dari pesan WhatsApp yang dikirim korban kepada Juwita. Awalnya, pesan tersebut dianggap sebagai kritik, namun kemudian dinilai tidak pantas.
Acep membantah tudingan bahwa Juwita atau suaminya terlibat dalam penculikan dan pengeroyokan. “Tidak ada perintah seperti itu. Kalau memang ada tindakan, itu merupakan inisiatif oknum ormas,” tegasnya. Menurut Acep, tindakan oknum tersebut diduga dipicu rasa sakit hati terhadap korban dan bermaksud membela Juwita, meskipun dengan cara yang salah. Ia juga mengakui korban sempat berada di rumah Juwita, namun Juwita mengaku tidak mengetahui korban telah dibawa ke kediamannya.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Achiles Hutapea, menegaskan bahwa penyidik hingga kini belum menemukan alat bukti yang mengarah pada keterlibatan Juwita. “Kaitan dengan Ketua DPRD, sementara belum ada yang mengarah ke situ. Penyidikan baru mengarah kepada orang-orang yang berada di TKP dan diduga melakukan penganiayaan serta penculikan,” kata Maruli. Ia menambahkan bahwa perkara ini akan terus dikembangkan.
Peristiwa penculikan dan pengeroyokan terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Babakan Pulo, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak. Sekelompok orang diduga mendatangi korban, menganiaya, lalu membawanya ke rumah Ketua DPRD Kabupaten Lebak untuk meminta maaf atas kritik yang disampaikan. Polisi telah menggelar olah TKP, memeriksa korban secara visum, meminta keterangan saksi, dan menyita barang bukti berupa rekaman video, pakaian korban, telepon genggam, dan dokumen visum.
Hingga saat ini, penyidik baru menetapkan satu tersangka berinisial AS. Polisi masih memburu sejumlah terduga pelaku lainnya. “Baru satu orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Yang lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Maruli. Ia memastikan penyidik akan terus memburu seluruh pihak yang diduga terlibat dan melengkapi alat bukti untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa ini.















Tinggalkan Balasan