Media Kampung – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Kabupaten Pandeglang, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, menyatakan bahwa Kode Etik Profesi Advokat yang telah berlaku sejak 23 Mei 2002 perlu dilakukan revisi. Pernyataan ini disampaikan dalam forum diskusi yang diadakan di Hotel Holiday Inn Pasteur Bandung pada 21 Mei 2026, yang diinisiasi oleh Komisi Pengawas Dewan Pimpinan Nasional Peradi wilayah Jawa Barat.

Lebih lanjut, Herman menegaskan pentingnya memperkuat hak imunitas advokat serta objektivitas dalam menjalankan profesinya. Ia juga menyoroti perlunya revisi Undang-Undang Advokat dengan mendorong munculnya Rancangan Undang-Undang baru, sambil tetap mempertahankan bentuk organisasi single bar yang ideal dalam Peradi.

Diskusi tersebut dihadiri oleh para pimpinan DPC Peradi dan Komisi Pengawas dari Jawa Barat dan Banten. Narasumber utama dalam acara itu adalah Ketua Komisi Pengawas Pusat, Dr. Saud Nasution, dan Ketua Dewan Kehormatan Peradi, Dr. H. Adardam Achyar, dengan Victor Nadadap sebagai moderator. Setiap pembicara diberikan waktu 15 menit untuk memaparkan materi terkait pengawasan dan kode etik advokat, diikuti sesi tanya jawab yang berjalan interaktif.

Dalam forum itu, Herman juga menjelaskan perbedaan peran antara Komisi Pengawas dan Dewan Kehormatan. Komisi Pengawas memiliki sifat proaktif dalam melakukan pengawasan, sementara Dewan Kehormatan bekerja berdasarkan pengaduan pelanggaran kode etik yang masuk sesuai mekanisme yang berlaku.

Ketua Dewan Kehormatan Pusat menegaskan bahwa Peradi merupakan satu-satunya organisasi advokat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 dan memiliki delapan kewenangan utama. Kewenangan tersebut meliputi penyelenggaraan pendidikan profesi advokat, pengangkatan advokat, penyusunan kode etik, pembentukan Dewan Kehormatan, pengawasan advokat, pemberian sanksi, penyediaan bantuan hukum cuma-cuma, dan pemberhentian advokat.

Melalui forum diskusi ini, diharapkan terbentuk sinergi dan sinkronisasi yang lebih baik dalam pengawasan dan pemeriksaan etika profesi advokat, sehingga dapat meningkatkan kualitas profesi advokat di Indonesia, khususnya di wilayah Jawa Barat dan Banten.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.