Media Kampung – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada jurnalis yang tengah melakukan peliputan, khususnya dari ancaman intimidasi dan praktik doxing. Hal ini disampaikan sebagai upaya menjaga keamanan dan kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik di berbagai wilayah Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Thomas Harming Suwarta, Staf Khusus Menteri HAM Bidang Transformasi Digital dan Komunikasi Media, saat membuka Agenda Kelas Jurnalistik HAM di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat, 22 Mei 2026. Thomas menyoroti tingginya risiko yang dihadapi para pekerja media, terutama ketika berhadapan dengan persoalan pelanggaran hak asasi manusia di lapangan.

“Para jurnalis merupakan bagian dari pembela hak asasi manusia (human rights defender), sehingga mereka harus mendapatkan perlindungan yang maksimal dari pemerintah,” ujar Thomas. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan kementerian dalam memperkuat kebebasan pers nasional sekaligus menjamin keamanan para pekerja media saat menjalankan tugasnya.

Perlindungan ini dianggap penting agar para jurnalis tetap dapat melaksanakan peliputan secara profesional dan berani, tanpa adanya tekanan yang dapat menghambat penyampaian informasi kepada publik. Kementerian HAM berharap langkah ini dapat meningkatkan kualitas dan keberanian kerja jurnalistik di tengah masyarakat.

Kondisi terkini menunjukkan bahwa ancaman terhadap jurnalis masih menjadi tantangan serius di berbagai daerah. Dengan komitmen pemerintah yang semakin nyata, diharapkan perlindungan terhadap kebebasan pers dan keamanan wartawan bisa lebih optimal dan berkelanjutan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.