Media Kampung – Kecelakaan maut yang melibatkan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki minyak di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, pada 6 Mei lalu, menewaskan 19 orang. Peristiwa ini kembali menyoroti pentingnya peningkatan standar keselamatan transportasi umum di Indonesia.

Fahmi juga menjelaskan bahwa sistem keselamatan bus sudah diatur oleh regulasi Kementerian Perhubungan dan standar internasional seperti UNECE. Salah satu teknologi penting yang perlu diterapkan adalah Event Data Recorder (EDR) sebagai perekam data kendaraan serupa black box yang merekam perilaku kendaraan sebelum kecelakaan. Penggunaan dashcam juga dianjurkan untuk memantau perilaku sopir selama perjalanan.

Karakteristik keselamatan bus umum berbeda dengan bus pariwisata dikarenakan pola operasional dan perilaku pengemudinya yang berbeda. Oleh karena itu, evaluasi keselamatan harus melibatkan semua pihak terkait, mulai dari produsen kendaraan, karoseri, pengelola armada, pemerintah, pengemudi, hingga penumpang. Standar keselamatan yang diacu mengacu pada regulasi internasional UNECE seperti UNR14, UNR16, UNR66, UNR80, UNR107, serta UNR160 dan UNR169 yang mengatur berbagai aspek mulai dari kekuatan sabuk pengaman hingga penggunaan EDR.

Fahmi menilai kecelakaan ini dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat penerapan standar keselamatan transportasi umum. Ia menambahkan bahwa regulasi sudah ada, namun implementasi di lapangan masih perlu diperkuat dan disempurnakan. Manifes atau daftar penumpang juga harus menjadi kewajiban bagi bus AKAP untuk memudahkan pelacakan, termasuk pemeriksaan barang bawaan.

Selain itu, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) dan standar UNECE disarankan untuk mengurangi risiko kecelakaan. Sistem tersebut mengatur jam kerja dan waktu istirahat sopir sebagai upaya mencegah kelelahan saat mengemudi. Hal ini juga diperkuat oleh Arumdyah Widiati, S.T., M.Sc., Ph.D., dosen Teknik Sipil UGM, yang mengingatkan bahwa peraturan terkait keselamatan angkutan umum sudah tertuang dalam Permenhub Nomor PM 29 Tahun 2015, termasuk kewajiban istirahat setiap dua jam mengemudi.

Arumdyah menambahkan, perlengkapan keselamatan seperti pemukul kaca, alat pemadam api ringan (APAR), sabuk keselamatan, kelistrikan audio-visual, dan pintu darurat pada bus besar wajib dipenuhi untuk menunjang keselamatan penumpang.

Fahmi menegaskan bahwa keselamatan transportasi merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan lima pilar keselamatan: manajemen keselamatan jalan, jalan yang aman, kendaraan yang aman, pengguna jalan yang bertanggung jawab, serta penanganan korban pasca kecelakaan. Pendekatan ini menghindarkan dari mencari pihak yang disalahkan dan lebih fokus pada perbaikan berkelanjutan.

Walaupun risiko kecelakaan tidak bisa dihilangkan sepenuhnya, sistem keselamatan yang baik dapat mengurangi dampak fatal ketika kecelakaan terjadi. Pernyataan ini juga disampaikan Arumdyah yang menekankan perlunya sistem keselamatan yang efektif untuk meminimalisir tingkat keparahan akibat kecelakaan lalu lintas.

Tragedi di Musi Rawas Utara ini menjadi pengingat pentingnya peningkatan standar keselamatan transportasi umum di Indonesia. Pemerintah diharapkan dapat memperkuat implementasi regulasi yang telah tersedia dan memastikan semua stakeholder menjalankan perannya guna menciptakan sistem transportasi yang lebih aman bagi masyarakat.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.