Media Kampung – Polisi resmi menetapkan sopir taksi Green SM, Richard Rudolf Passelima, sebagai tersangka atas insiden kecelakaan yang melibatkan KRL di Bekasi Timur. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menyimpulkan bahwa pengemudi lalai sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api.

Kecelakaan terjadi pada malam 27 April 2026, saat taksi Green SM yang dikemudikan Richard melintas dari arah Duren Jaya menuju Jalan Juanda, Bekasi Timur. Kendaraan tersebut tiba-tiba berhenti di tengah rel kereta akibat mesin yang mati. Tak lama berselang, KRL dengan nomor CLI-125.1212 yang melintas dari arah barat menabrak taksi tersebut, menimbulkan kerusakan pada rangkaian kereta dan kendaraan.

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia, menyampaikan bahwa Richard dijerat dengan Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas. Ancaman hukumannya berupa penjara enam bulan atau denda sebesar Rp1 juta. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Richard tidak ditahan karena kecelakaan ini tidak mengakibatkan korban luka maupun jiwa.

“Kami tidak melakukan penahanan karena insiden ini tergolong tindak pidana ringan dan tidak menimbulkan korban jiwa maupun luka,” kata Gefri dalam pernyataan resminya pada Kamis, 21 Mei 2026. Proses hukum akan berjalan melalui sidang hakim tunggal sesuai dengan prosedur perkara ringan.

Dalam penyidikan, polisi memeriksa berbagai pihak terkait, termasuk penjaga palang pintu, masinis KRL, pengemudi taksi, dan saksi ahli dari ATPM. Pemeriksaan juga memastikan bahwa masinis KRL tidak terlibat kesalahan hukum, mengacu pada Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Aturan tersebut menegaskan kewajiban pengguna jalan untuk memberi prioritas kepada kereta api di perlintasan sebidang.

Insiden ini sempat mengganggu perjalanan kereta lintas Bekasi hingga Cikarang pada malam kejadian. Penetapan tersangka terhadap sopir taksi menjadi langkah penting dalam penegakan hukum atas kecelakaan tersebut, sekaligus sebagai pengingat bagi pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan keselamatan di perlintasan kereta api.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.