Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan harapan agar praktik trading in influence atau penyalahgunaan pengaruh jabatan diatur dalam revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat aturan hukum dalam memberantas korupsi yang selama ini masih memiliki celah dalam pengaturannya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa masih ada beberapa praktik korupsi yang belum diatur secara tegas dalam perundang-undangan yang berlaku saat ini. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kasus trading in influence, di mana seseorang memanfaatkan posisi atau pengaruhnya untuk mendapatkan keuntungan secara tidak sah. “Harapannya ada beberapa hal yang belum terkriminalisasi, antara lain masalah trading in influence atau pengaruh jabatan,” jelas Setyo pada Jumat, 22 Mei 2026.
Selain itu, KPK juga mengusulkan agar revisi UU Tipikor memasukkan pengaturan terkait suap di sektor swasta. Hal ini sesuai dengan amanat Konvensi Pemberantasan Korupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Setyo menegaskan bahwa pengaturan ini penting sebagai bagian dari komitmen Indonesia dalam memenuhi standar internasional pemberantasan korupsi.
Dokumen usulan revisi tersebut telah diserahkan KPK kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Rencana selanjutnya, usulan ini akan dibahas bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan kesepakatan dan masuk dalam agenda legislasi nasional.
Revisi UU Tipikor menjadi perhatian serius setelah Badan Legislasi DPR menggelar rapat dengar pendapat umum pada 18 Mei 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pembahasan ini didorong oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi hanya dapat dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan menilai revisi tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dalam penanganan kasus korupsi. Selain itu, DPR juga tengah mengkaji harmonisasi antara UU Tipikor dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, terutama pada ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.
Dengan adanya revisi ini, KPK berharap aturan hukum yang mengatur tindak pidana korupsi bisa lebih komprehensif dan mampu menutup celah-celah yang selama ini dimanfaatkan oleh para pelaku korupsi. Hal tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan