Media Kampung – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi memberlakukan regulasi baru terkait pengelolaan obat di ritel modern yang meliputi minimarket, supermarket, dan hypermarket. Aturan ini diharapkan dapat memperketat pengawasan obat yang beredar di fasilitas nonfarmasi guna menjaga keamanan dan kualitas obat bagi konsumen.

Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 mengatur bahwa pegawai di ritel modern diperbolehkan menangani obat dengan batasan tertentu, tetapi seluruh petugas wajib mengikuti pelatihan khusus sebelum diberi tugas terkait pengawasan obat. Direktur Standarisasi Obat dan Napza BPOM, Ria Christine Siagian, menegaskan bahwa seluruh ritel harus menyesuaikan pengelolaan obat sesuai aturan terbaru paling lambat pada 17 Oktober 2026.

Dalam sosialisasi yang berlangsung secara daring, Ria menyampaikan bahwa aturan ini berlaku untuk hypermarket, supermarket, dan minimarket. Ia juga menegaskan larangan bagi fasilitas nonfarmasi untuk melakukan peracikan maupun pengemasan ulang obat, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 peraturan tersebut. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif, termasuk kemungkinan rekomendasi pencabutan izin usaha oleh pemerintah daerah.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa regulasi baru ini muncul untuk mengisi kekosongan aturan pengawasan obat di ritel modern yang selama ini lebih fokus pada fasilitas pelayanan kefarmasian seperti apotek. Dengan adanya regulasi ini, sistem pengawasan obat nasional menjadi lebih lengkap dan terstruktur, mencakup fasilitas farmasi serta ritel modern yang menjual obat.

Taruna menambahkan bahwa penetapan peraturan pada 13 Maret 2026 ini bertujuan menjamin keamanan dan mutu obat yang diterima masyarakat. Pemerintah ingin memastikan distribusi obat yang dilakukan oleh fasilitas nonkefarmasian berjalan sesuai ketentuan hukum sehingga risiko penyalahgunaan dapat ditekan. Pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat melindungi konsumen dari peredaran obat yang tidak memenuhi standar.

BPOM terus mendorong ritel modern agar segera menyesuaikan sistem pengelolaan obat sesuai aturan baru agar pengawasan dapat berjalan efektif. Langkah ini diharapkan memperkuat perlindungan bagi masyarakat sebagai pengguna obat, serta menjaga kepercayaan konsumen terhadap obat yang tersedia di pasar ritel modern.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.