Polisi Ungkap Status Kepemilikan Toyota Alphard Terobos Lampu Merah di Bundaran HI

Media Kampung – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengungkap status kepemilikan mobil Toyota Alphard hitam yang viral setelah menerobos lampu merah di dekat Bundaran HI pada Rabu, 22 Juli 2026 lalu. Kasus ini mendapat perhatian publik karena aksi pengemudi yang berujung cekcok dengan petugas keamanan di lokasi kejadian.

Informasi ini penting karena terkait dengan masalah pelanggaran lalu lintas dan administrasi kendaraan yang berpotensi merugikan pihak lain, terutama pemilik kendaraan yang tercatat secara resmi.

Baca juga:

Fakta Utama Kasus

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, diketahui bahwa mobil Toyota Alphard hitam yang dikendarai oleh Brigadir RPW menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan tersebut.

Nomor registrasi asli kendaraan adalah B 97 ELI atas nama seorang berinisial E yang berdomisili di Kota Tangerang, Banten. Namun, saat kejadian, mobil tersebut menggunakan pelat nomor D 1828 XHQ yang merupakan nomor registrasi milik kendaraan lain, yakni Daihatsu Grand Max warna silver metalik atas nama DR yang terdaftar di Kabupaten Bandung Barat.

Petugas pun mengamankan pelat nomor palsu tersebut sebagai barang bukti karena tidak sesuai dengan identitas kendaraan.

Penjelasan Polisi dan Proses Hukum

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa pengemudi dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dua pasal yang dikenakan adalah Pasal 287 ayat (2) terkait pelanggaran lampu lalu lintas dan Pasal 289 mengenai penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak ditetapkan Polri.

Baca juga:

Menurut Ojo, pemilik lama kendaraan telah menjual Toyota Alphard tersebut dan melakukan pemblokiran data kendaraan kepada otoritas pajak daerah sekitar dua tahun lalu. Namun, proses balik nama dan pembayaran pajak belum dilakukan oleh pemilik atau penguasanya saat ini.

Proses balik nama kendaraan menjadi kewajiban pemilik saat ini agar administrasi kendaraan sesuai dengan kondisi sebenarnya dan tidak merugikan pemilik lama yang namanya masih tercantum dalam dokumen kendaraan.

Konteks dan Dampak Administrasi

Ketidaksesuaian pelat nomor dengan identitas kendaraan menimbulkan risiko hukum dan administratif. Pemilik lama dapat dirugikan karena namanya masih tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) seolah-olah belum membayar pajak, padahal sudah menjual kendaraan tersebut dan melaporkan pemblokiran data ke Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Banten.

Oleh karena itu, penting bagi pemilik kendaraan untuk segera melakukan proses balik nama dan memenuhi kewajiban pajak agar tidak terjadi masalah hukum dan administrasi di kemudian hari.

Baca juga:

Perkembangan Terbaru

Kasus ini masih dalam penanganan Polda Metro Jaya, dan proses administratif kendaraan sedang didorong agar segera diselesaikan. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen kendaraan serta mematuhi aturan lalu lintas demi keamanan dan ketertiban bersama.

Kesimpulan

Kasus Toyota Alphard yang menerobos lampu merah di Bundaran HI membuka perhatian pada pentingnya kepatuhan administrasi kendaraan dan kepatuhan lalu lintas. Pelanggaran penggunaan pelat nomor tidak sesuai serta pelanggaran lampu lalu lintas dapat berakibat sanksi hukum yang serius.

Pemilik kendaraan diharapkan melakukan proses balik nama dan pembayaran pajak tepat waktu untuk menghindari kerugian hukum dan administratif.