Media Kampung – Polres Lumajang telah mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit. Saat ini, polisi tengah menyelidiki peran masing-masing pelaku dalam kejadian tersebut.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa total 16 orang, terdiri dari 10 terduga pelaku dan enam saksi, termasuk dari pihak korban. Sebagian terduga pelaku ditangkap, sementara sisanya menyerahkan diri kepada petugas.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan dua orang dari rombongan pelaku tidak terlibat langsung dalam aksi kekerasan. Keduanya dikenali sebagai orang yang dijemput secara acak di sekitar pasar dan tidak melakukan tindakan apa pun saat kejadian berlangsung.
Peristiwa pengeroyokan ini berawal dari salah paham yang terjadi saat korban menghadiri pengajian di Kecamatan Ranuyoso pada Selasa, 14 April 2026. Kepala desa diduga melontarkan pernyataan dengan nada tinggi yang menyinggung beberapa orang, sehingga memicu ketegangan dan akhirnya berujung pengeroyokan.
Polisi menyebut para pelaku menggunakan senjata tajam seperti celurit, kayu, dan benda tumpul lainnya. Selain itu, satu bilah keris yang diduga turut digunakan dalam pengeroyokan juga berhasil diamankan sebagai barang bukti. Bukti lain berupa rekaman CCTV yang beredar di masyarakat turut menguatkan kasus tersebut.
Salah satu terduga pelaku berinisial FA dikabarkan merasa tersinggung dengan ucapan korban dan mengajak sejumlah orang, termasuk yang tidak dikenalnya, untuk mendatangi dan melakukan kekerasan terhadap kepala desa.
Kapolres Alex juga menjelaskan bahwa Polres Lumajang membuka kemungkinan penyelesaian kasus ini melalui restorative justice, mengingat ada permohonan maaf dari pelaku dan keinginan korban untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Meski begitu, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Selain itu, polisi telah meminta keterangan dari saksi berinisial DN yang tidak berada di lokasi saat kejadian dan tidak terlibat dalam pengeroyokan. DN dimintai klarifikasi terkait namanya yang sempat disebut-sebut dalam peristiwa tersebut.
Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) dan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan