Media Kampung – Satuan Reserse Narkoba Polres Bondowoso berhasil menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya di daerah tersebut. Penangkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 17 April 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita total 8,52 gram sabu-sabu dan 6.265 butir pil berlogo Y berwarna putih sebagai barang bukti. Dari lima tersangka yang ditangkap, dua di antaranya diduga berperan dalam pengedaran sabu, sementara tiga lainnya terkait distribusi obat keras ilegal.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bondowoso, AKP Deki Julkarnaen, menjelaskan bahwa para pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari daerah luar Bondowoso, yaitu Kabupaten Jember dan Situbondo. Setelah itu, mereka menjualnya dalam jumlah kecil kepada pengguna di wilayah Bondowoso, dengan sebagian dijual secara eceran.

“Ada yang dijual ecer,” ujar AKP Deki, menggambarkan modus operandi pelaku dalam mendistribusikan narkotika dan obat keras tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pengedaran dilakukan dalam skala kecil yang menyasar langsung konsumen di tingkat lokal.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan obat terlarang yang masih cukup marak di Bondowoso. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas di balik kasus tersebut.

Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak para pengedar narkotika dan obat keras ilegal di wilayah Bondowoso. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan serta dalam melaporkan aktivitas mencurigakan guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.