Media Kampung – Aktor Ammar Zoni kembali menjalani masa tahanan di Lapas Super Maksimum Security Karang Anyar, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, setelah dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta pada Jumat malam, 8 Mei 2026.

Proses pemindahan Ammar Zoni berlangsung menjelang tengah malam dengan pengawalan ketat dari aparat gabungan, termasuk personel TNI, Polri, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan petugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Pemindahan ini juga melibatkan empat warga binaan lain yang terlibat dalam kasus serupa terkait narkotika.

Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa sebelum keberangkatan, Ammar dan narapidana lainnya menjalani serangkaian prosedur yang meliputi pemeriksaan kesehatan dan pengecekan administrasi guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Setelah menempuh perjalanan sepanjang malam, Ammar Zoni tiba di Nusakambangan pada Sabtu pagi sekitar pukul 06.55 WIB. Sesampainya di lapas, Ammar langsung mengikuti tahapan penerimaan yang meliputi tes urine, pemeriksaan kesehatan lanjutan, dan administrasi serah terima sebagai warga binaan di lapas dengan tingkat keamanan super maksimum tersebut.

Dalam pemindahan ini, Ammar Zoni tampak menjalani pengamanan ekstra, dengan mata tertutup kain dan tangan serta kakinya diikat, sesuai dengan protokol keamanan untuk narapidana berisiko tinggi. Hal ini disebabkan oleh statusnya yang masuk kategori high risk berdasarkan asesmen karena keterlibatannya dalam peredaran narkoba saat menjalani masa tahanan di Lapas Salemba.

Sebelumnya, Ammar Zoni dan kuasa hukumnya sempat mengajukan permohonan agar tidak kembali ditempatkan di Nusakambangan, mengingat vonis hukuman penjara yang dijalaninya tidak seumur hidup dan bukan bagian dari jaringan narkoba internasional. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Ammar Zoni divonis tujuh tahun penjara atas kasus peredaran narkotika yang terjadi di Rumah Tahanan Salemba. Vonis ini sudah berkekuatan hukum tetap setelah dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 April 2026.

Kasubdit Kerjasama Ditjenpas menegaskan bahwa seluruh proses pemindahan dan penerimaan warga binaan dilakukan sesuai standar operasional prosedur yang ketat demi menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas.

Kini, Ammar Zoni menjalani hukumannya di Lapas Super Maksimum Security Karang Anyar Nusakambangan, yang dikenal sebagai lapas dengan tingkat pengamanan paling tinggi di Indonesia.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.