Media Kampung – Ammar Zoni tidak ajukan banding usai vonis 7 tahun penjara dalam kasus narkoba, sementara kuasa hukumnya menyerahkan surat pernyataan sebagai bukti keputusan tersebut.
Vonis dijatuhkan pada sidang terakhir Pengadilan Negeri Surabaya setelah persidangan yang menelusuri bukti barang bukti narkotika dan saksi materiil.
Terdakwa Ammar Zoni, pria berusia 34 tahun, dinyatakan bersalah karena terbukti memiliki, menyimpan, dan mendistribusikan narkotika jenis narkotika terlarang.
Menurut Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana pasal 236, terdakwa memiliki hak mengajukan banding, namun ia memilih tidak melakukannya.
Kuasa hukum Ammar Zoni menyatakan, “Kami telah menyerahkan surat pernyataan yang menjelaskan alasan klien tidak mengajukan banding dan menerima putusan secara final”.
Surat pernyataan tersebut memuat alasan pribadi terdakwa, termasuk pertimbangan keluarga dan keinginan untuk menyelesaikan proses hukum tanpa perpanjangan.
Keputusan tidak mengajukan banding membuat vonis 7 tahun penjara serta denda menjadi kepastian hukum yang tidak dapat diubah.
Pembacaan keputusan di ruang sidang berlangsung secara tertutup, dan hakim menegaskan bahwa semua prosedur telah dipenuhi sesuai peraturan.
Pengacara menegaskan bahwa penyerahan surat pernyataan sudah sesuai dengan ketentuan prosedur hukum dan tidak melanggar aturan peradilan.
Data Kementerian Hukum dan HAM mencatat peningkatan kasus narkotika di Jawa Timur dalam dua tahun terakhir, menambah beban sistem peradilan.
Para ahli hukum menilai bahwa keputusan tidak mengajukan banding mempercepat proses eksekusi pidana dan mengurangi beban administrasi pengadilan.
Seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya menambahkan, “Tidak adanya banding menandakan penerimaan penuh terhadap putusan, yang memperkuat kepastian hukum bagi publik.”
Hingga saat ini, Ammar Zoni belum mengajukan permohonan pengampunan atau peninjauan kembali, sehingga hukuman akan dilaksanakan sesuai jadwal.
Pengadilan Negeri Surabaya mencatat bahwa eksekusi hukuman akan dimulai setelah proses administrasi selesai, dan keluarga terdakwa telah diinformasikan mengenai tahapan selanjutnya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan