Media Kampung – Seorang atlet MMA bernama Hendrikus Rahayaan, yang terakhir kali memposting foto bersama pacarnya, kini diancam hukuman mati setelah terbukti menikam aktivis Nus Kei pada akhir tahun lalu.

Insiden terjadi pada 12 Desember 2023 di kawasan Jalan Veteran, Surabaya, ketika Rahayaan mendekati Nus Kei dengan pisau berukuran 15 cm dan melancarkan serangan.

Hendrikus, yang dikenal di kalangan pencinta seni bela diri sebagai petarung profesional, sebelumnya pernah meraih gelar juara nasional pada tahun 2021 dan aktif mengisi konten media sosial.

Motif penusukan diduga terkait tawaran kerja bayaran Rp1 miliar yang diposting Hendrikus pada akun Instagramnya pada 5 Desember 2023, yang kemudian dihapus setelah penyelidikan.

Beberapa jam setelah kejadian, Hendrikus mengunggah foto bersama pacarnya di sebuah kafe, menampilkan senyum bahagia tanpa menyebutkan insiden yang baru saja terjadi.

Polisi Surabaya mengumpulkan bukti berupa rekaman CCTV, saksi mata, dan jejak darah yang cocok dengan pisau milik Hendrikus, serta mengamankan laptop yang berisi percakapan tentang pembayaran.

Penuntutan terhadap Hendrikus diajukan dengan dakwaan pembunuhan berencana, yang di bawah KUHP dapat dijatuhi hukuman mati bila terbukti mengandung unsur premeditasi.

Jaksa Penuntut Umum, Andi Pratama, menyatakan, “Berdasarkan bukti kuat, terdakwa melakukan tindakan berencana dengan tujuan memperoleh keuntungan finansial, sehingga hukuman mati layak dipertimbangkan.”

Keluarga Nus Kei, yang dikepung media, menuntut keadilan tegas, dan ibunya mengungkapkan, “Kami ingin pelaku menerima hukuman seberat‑beratnya agar tidak ada lagi yang merasakan rasa sakit ini.”

Kasus ini memicu perdebatan publik di media sosial, dengan sebagian masyarakat menilai hukuman mati terlalu keras, sementara lainnya menilai itu satu‑satunya cara menegakkan keadilan.

Indonesia telah memberlakukan hukuman mati untuk kasus pembunuhan berencana sejak revisi Undang‑Undang KUHP tahun 2022, dan beberapa eksekusi terbaru menambah tekanan pada sistem peradilan.

Pengacara Hendrikus, Lina Suryani, berargumen bahwa kliennya belum mendapatkan proses peradilan yang adil dan menekankan kurangnya bukti langsung mengenai niat pembunuhan.

Sidang pertama dijadwalkan pada 15 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan harapan proses persidangan dapat berjalan tanpa penundaan.

Komunitas MMA menanggapi kasus ini dengan keprihatinan, menyatakan akan meningkatkan edukasi tentang perilaku etis di luar arena pertarungan.

Saat ini, Hendrikus berada dalam tahanan khusus, sementara putusan akhir masih menanti, menandai satu babak penting dalam penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan berbayar di Indonesia.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.