Media Kampung – Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menolak gugatan perdata yang diajukan oleh Ressa Rizky Rossano terhadap ibu kandungnya, penyanyi Denada Elizabeth Anggia Ayu, dengan alasan hakim tidak berwenang.

Sidang putusan sela dibacakan pada Rabu, 22 April 2026, dan keputusan tersebut menegaskan bahwa kompetensi perkara berada di luar ranah Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, menyampaikan bahwa majelis hakim menguatkan eksepsi yang diajukan pihak tergugat, menyatakan gugatan seharusnya tidak diajukan di pengadilan tersebut.

Eksepsi tersebut menyoroti bahwa lokasi domisili tergugat menjadi faktor utama dalam menentukan kompetensi yurisdiksi peradilan.

Majelis hakim menegaskan bahwa kompetensi tidak berada di pengadilan negeri, sehingga gugatan tidak dapat diterima secara prosedural.

Sidang putusan sela berlangsung tanpa kehadiran kedua belah pihak, sehingga tidak ada pernyataan langsung dari penggugat atau tergugat.

Iqbal menambahkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mengetahui langkah hukum lanjutan yang akan diambil oleh Ressa.

“Kami belum tahu apakah ada upaya hukum lanjutan. Apa pun itu, kami siap,” tegas kuasa hukum Denada.

Ia juga mengingatkan bahwa sejak awal, pihak tergugat telah menyarankan pencabutan gugatan karena hubungan antara Denada dan Ressa telah membaik.

Denada sempat mempublikasikan foto kebersamaan dengan Ressa di media sosial pada Maret 2026, menunjukkan adanya rekonsiliasi di antara keduanya.

Gugatan perdata diajukan oleh Ressa pada awal Januari 2026 dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 7 miliar karena mengklaim kebutuhan hidupnya tidak terpenuhi.

Permohonan ganti rugi tersebut mencakup klaim atas kerugian materiil dan immateriil yang dikaitkan dengan hubungan keluarga yang dianggap renggang.

Namun, penolakan PN Banyuwangi menandakan bahwa proses peradilan belum dapat melanjutkan penilaian substansial atas klaim tersebut.

Para pihak kini harus mempertimbangkan opsi pengajuan gugatan ke pengadilan yang memiliki kompetensi wilayah yang tepat, misalnya Pengadilan Negeri Tangerang.

Pengajuan ke pengadilan lain akan melibatkan prosedur baru, termasuk penyusunan kembali dokumen gugatan dan pembayaran biaya perkara.

Jika Ressa memutuskan melanjutkan, ia dapat mengajukan permohonan perubahan tempat pengadilan atau mengajukan banding atas keputusan penolakan.

Namun, proses banding memerlukan waktu tambahan dan persiapan argumen hukum yang kuat mengenai kompetensi yurisdiksi.

Selama proses ini, hubungan keluarga antara Denada dan Ressa diperkirakan tetap berada pada jalur perbaikan, mengingat adanya interaksi positif di media sosial.

Para pengamat hukum menilai bahwa penolakan ini mencerminkan pentingnya memperhatikan domisili tergugat dalam menentukan forum hukum yang tepat.

Kasus ini juga menyoroti sensitivitas gugatan perdata yang melibatkan anggota keluarga publik di Indonesia.

Pengadilan menegaskan bahwa prosedur hukum harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

Ressa dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali bila merasa keputusan tidak adil, namun hal tersebut tetap memerlukan dasar hukum yang kuat.

Di sisi lain, Denada dan kuasa hukumnya menegaskan kesiapan untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan jika memungkinkan.

Upaya mediasi atau penyelesaian damai dapat menjadi alternatif yang lebih cepat dan mengurangi beban biaya proses litigasi.

Namun, keputusan akhir tetap bergantung pada keputusan pengadilan yang memiliki kompetensi wilayah yang sesuai.

Kasus ini menjadi contoh nyata pentingnya pemilihan forum hukum yang tepat dalam sengketa perdata antar anggota keluarga.

PN Banyuwangi menutup sidang dengan pernyataan bahwa tidak ada tindakan lanjutan yang dapat diambil pada saat itu.

Kedepannya, publik akan menantikan perkembangan selanjutnya, baik dari pihak penggugat maupun tergugat, terkait langkah hukum berikutnya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.