Media Kampung – Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menolak gugatan perdata yang diajukan Ressa Rizky Rossano terhadap ibunya, penyanyi Denada Elizabeth Anggia Ayu, dalam putusan sela pada Rabu, 22 April 2024.

Putusan tersebut menegaskan bahwa PN Banyuwangi tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena tidak memenuhi syarat formil.

Kuasa hukum Ressa, Moh Firdaus Yuliantono, menjelaskan penolakan berhubungan dengan aspek formalitas, bukan materi pokok sengketa.

“Putusan sela sudah turun dan kami pelajari. Ini menyangkut aspek formalitas, sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Firdaus pada Jumat, 24 April 2024.

Ia menekankan bahwa keputusan belum menilai substansi, sehingga belum ada pihak yang dinyatakan menang atau kalah.

Namun hingga kini, tim kuasa hukum belum membahas langkah lanjutan dengan Ressa.

Firdaus mengindikasikan adanya tanda-tanda perdamaian antara Ressa dan Denada, terlihat dari unggahan media sosial keduanya.

“Jika memang sudah berdamai, itu tentu baik. Kepentingan utama klien, terutama terkait pengakuan anak, pada prinsipnya sudah tercapai,” tambahnya.

Kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, menyatakan majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan pihaknya.

“Pengadilan menyatakan tidak berwenang, sehingga gugatan tidak dapat diterima,” kata Iqbal dalam keterangan resmi.

Ia menambahkan bahwa selain soal kewenangan, gugatan seharusnya tidak diajukan di Banyuwangi karena Denada berdomisili di Tangerang, Jawa Barat.

Argumentasi mengenai domisili menjadi dasar utama penolakan, mengingat prinsip kompetensi wilayah dalam hukum perdata Indonesia.

Penolakan ini berarti proses litigasi harus dipindahkan ke pengadilan negeri yang memiliki yurisdiksi atas wilayah domisili tergugat.

Pengamat hukum menilai putusan sela ini umum dalam perkara yang melibatkan pihak lintas wilayah.

Kasus serupa sebelumnya sering berakhir dengan penentuan forum yang tepat sebelum materi dapat diperdebatkan.

Ressa, putra tunggal Denada, sebelumnya mengajukan gugatan untuk menuntut pengakuan hak sebagai anak sah.

Denada mengungkapkan keberatan sejak awal, menyatakan tidak ada hubungan biologis yang dapat dibuktikan.

Proses gugatan dimulai pada awal Februari 2024, namun menghadapi hambatan administratif sejak awal.

Jika Ressa memutuskan melanjutkan, gugatan kemungkinan akan diajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Pengajuan di wilayah yang tepat dapat mempercepat penanganan substansi, termasuk pembuktian DNA bila diperlukan.

Pengakuan anak secara hukum dapat memengaruhi hak waris dan tunjangan bagi kedua belah pihak.

Reaksi publik di media sosial terbagi, dengan sebagian besar netizen mendukung upaya Ressa demi keadilan.

Beberapa pengguna media sosial menyoroti pentingnya prosedur hukum yang tepat tanpa mengabaikan kepentingan pribadi.

PN Banyuwangi menegaskan bahwa penolakan bersifat prosedural, bukan penilaian atas fakta kasus.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada pertengahan Mei 2024 untuk mendengar permohonan perubahan forum.

Saat ini, gugatan masih berada pada tahap administratif, menunggu keputusan hakim mengenai kompetensi wilayah.

Kondisi terbaru menunjukkan belum ada perkembangan substansi, namun kedua belah pihak tetap membuka kemungkinan penyelesaian damai di luar pengadilan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.