Media Kampung – Pengacara Sunan Kalijaga resmi mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Rien Wartia Trigina atau yang dikenal sebagai Erin. Keputusan ini muncul di tengah sengketa hukum antara Erin dan mantan asisten rumah tangganya, Herawati, yang memanas dengan adanya saling lapor di Polres Metro Jakarta Selatan.
Menurut Agustinus Nahak, anggota tim pengacara Sunan Kalijaga, pengunduran diri ini adalah hak pengacara yang diatur secara hukum. Salah satu alasan mundur adalah ketidaksesuaian dengan hati nurani dalam menangani kasus tersebut, termasuk adanya ketidakcocokan atau kurangnya kejujuran dalam komunikasi antara klien dan pengacara.
Selain itu, faktor lain yang menyebabkan pengacara mundur adalah terjadinya benturan kepentingan dan hilangnya rasa kepercayaan terhadap klien. Agustinus menjelaskan bahwa saat awal perjanjian mungkin sudah disepakati, namun dalam proses penanganan kasus, kepercayaan itu bisa hilang sehingga pengacara memilih untuk tidak melanjutkan pembelaan.
Meskipun mundur, pengacara tetap menjaga ikatan baik dengan klien dan menjaga kerahasiaan informasi yang pernah didapat selama masa penanganan perkara. Di sisi lain, klien juga berhak mencabut kuasa pengacara jika merasa tidak nyaman atau tidak sesuai dengan perjanjian awal. Namun, jika pencabutan kuasa dilakukan secara sepihak, hak-hak pengacara harus tetap diselesaikan secara hukum.
Kasus antara Erin dan mantan ART Herawati ini menjadi perhatian publik setelah data pribadi Erin disebar secara tidak sah. Perseteruan itu memicu laporan polisi dan ketegangan yang terus berlanjut hingga saat ini.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan