Media Kampung, JambiPolda Jambi mengungkap kasus peretasan sistem digital PT Bank Pembangunan Daerah (Bank Jambi) yang mengakibatkan dana 6.609 nasabah senilai Rp144,82 miliar dialihkan ke aset kripto. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia menyatakan ketiga tersangka berinisial DD, AA, dan TAS, warga Jawa Barat. Mereka diduga berperan sebagai penyedia rekening bank dan akun aset kripto untuk menampung hasil kejahatan.

Baca juga:

Kasus ini mulai diselidiki setelah Bank Jambi melaporkan transaksi tidak sah pada 22 Februari 2026. Laporan resmi diterima polisi pada 2 April 2026.

Kronologi Peretasan

Menurut Taufik, dana nasabah keluar dari rekening secara bertahap, lalu dikonversi menjadi aset kripto dan dikirim ke sejumlah dompet digital di luar Indonesia hanya dalam hitungan jam. Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan analisis digital forensik dan menelusuri aliran dana hingga berhasil mengidentifikasi jaringan pelaku.

Hasil penyidikan menunjukkan DD bertindak sebagai koordinator yang menghubungkan jaringan di Indonesia dengan dua warga negara Bulgaria berinisial Alcaz dan Tsevetanov, yang kini masih diburu. DD merekrut sejumlah orang untuk membuka rekening bank dan membuat akun aset kripto yang kemudian diserahkan kepada kedua WNA tersebut.

Baca juga:

DD dibantu TAS yang merekrut 45 orang sebagai pemilik identitas rekening dan akun aset kripto. Sementara AA berperan membantu proses verifikasi identitas, pendataan, hingga pembuatan rekening bank dan akun aset kripto.

Persiapan Sejak Agustus 2025

Jaringan tersebut telah mempersiapkan puluhan rekening dan akun aset kripto sejak Agustus 2025. Seluruhnya diserahkan kepada jaringan warga negara Bulgaria di Jakarta Utara. Sekitar satu minggu sebelum kejadian, DD diberi tahu akan ada serangan terhadap sebuah bank. Setelah pembobolan terjadi pada 22 Februari 2026, mereka menghubungi DD dan menyampaikan aksi tersebut berhasil.

Penyidik telah membekukan aset senilai Rp18,9 miliar yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Barang bukti yang disita antara lain dokumen hasil digital forensik, flashdisk berisi data transaksi nasabah, serta barang bukti elektronik lainnya.

Baca juga:

Pasal yang Dikenakan

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Polisi menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk memburu dua WNA yang diduga menjadi aktor utama, serta menelusuri sisa aliran dana yang belum berhasil dipulihkan.