Media Kampung – Bareskrim Polri mengungkap modus operandi jaringan judi online internasional yang beroperasi di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta. Dalam penggerebekan pada 7 Mei 2026, polisi menangkap 321 warga negara asing (WNA) dan 4 warga negara Indonesia (WNI). Sebanyak 287 WNA telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa para pelaku mengelola ratusan situs judi online dengan berbagai cara. Mereka menggunakan rekening nominee dan aset digital seperti USDT atau token untuk membeli kripto guna menyamarkan transaksi ilegal.

Selain itu, bisnis ini disamarkan sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital. Polisi juga mengamankan dokumen keimigrasian para WNA, termasuk visa, izin kerja, dan izin masuk kembali. Kasus ini menunjukkan modus pencucian uang melalui aset kripto yang semakin marak di Indonesia.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.