Media Kampung – Gelaran Piala Dunia 2026 tidak hanya menghadirkan euforia bagi pecinta sepak bola, tetapi juga memicu lonjakan praktik judi online (judol) bola. Kondisi ini mendapat sorotan dari anggota Komisi I DPR RI yang mendesak pemerintah memperkuat langkah pemberantasan melalui kolaborasi lintas lembaga.
Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, menilai maraknya judi online selama ajang sepak bola terbesar di dunia itu harus menjadi perhatian serius. Menurutnya, aktivitas ilegal tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak sosial dan ekonomi yang luas bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan momentum Piala Dunia dimanfaatkan oleh jaringan judi online untuk memperluas operasinya.
Oleh Soleh mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) segera membentuk tim gabungan khusus. Tim tersebut diharapkan mampu mempercepat penutupan situs-situs judi online yang diperkirakan semakin aktif selama Piala Dunia berlangsung. “Fenomena maraknya judi online bola selama Piala Dunia harus menjadi perhatian serius pemerintah dan penegak hukum. Praktik terlarang tersebut harus diberantas sampai ke akar-akarnya,” kata Soleh dalam rilisnya.
Menurutnya, pemberantasan judi online memerlukan kerja yang konsisten. Pasalnya, pelaku terus mencari cara baru agar tetap bisa beroperasi meski situs mereka telah diblokir. “Komdigi bersama Polri harus membentuk tim gabungan untuk menutup situs judi online bola. Komdigi dan Polri harus bekerja keras karena memberantas judi online bukan perkara mudah. Ketika satu situs ditutup, biasanya akan muncul lagi situs baru dengan berbagai modus dan alamat berbeda,” ujar Politisi Fraksi PKB ini.
Selain pemblokiran situs, ia menilai pemerintah perlu memperkuat pendekatan berbasis penelusuran transaksi keuangan. Langkah itu dinilai lebih efektif untuk memutus rantai operasional perjudian digital. Untuk itu Soleh juga meminta Komdigi dan Polri memperkuat koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sinergi tersebut diperlukan untuk memantau aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas perjudian selama Piala Dunia. “Kerja sama dengan PPATK sangat penting untuk memantau transaksi judi online bola selama Piala Dunia. Pendekatan penegakan hukum tidak cukup hanya menutup situs, tetapi juga harus menelusuri dan memutus aliran dana yang digunakan dalam praktik perjudian tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa transaksi deposit judi online cenderung meningkat pada akhir pekan. Nilai transaksi bahkan melonjak saat berlangsung kompetisi sepak bola internasional seperti Piala Dunia. Temuan tersebut dinilai harus menjadi dasar bagi pemerintah untuk meningkatkan pengawasan selama turnamen berlangsung. “Pemerintah harus menjadikan temuan PPATK sebagai dasar untuk memperkuat pengawasan. Jangan sampai euforia Piala Dunia justru dimanfaatkan oleh jaringan judi online untuk memperluas praktik ilegal yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.
Sorotan terhadap judi online juga datang dari Anggota Komisi I DPR RI, Cindy Monica. Ia mengungkapkan bahwa promosi judi online kini semakin sering muncul melalui kolom komentar di berbagai platform media sosial. Menurutnya, komentar spam berisi tautan dan promosi situs judi online kini membanjiri unggahan milik tokoh publik, media massa, instansi pemerintah, hingga komunitas yang memiliki banyak pengikut. Fenomena tersebut dinilai berbahaya karena menjadi salah satu strategi baru pelaku untuk menjangkau calon korban, termasuk kalangan generasi muda. “Kolom komentar media sosial yang seharusnya menjadi ruang diskusi dan interaksi positif kini banyak disusupi promosi judi online. Ini bukan sekadar gangguan digital, tetapi juga bagian dari upaya penyebaran praktik ilegal yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Cindy Monica dalam keterangan tertulisnya.
Cindy menilai pemblokiran situs saja tidak cukup untuk mengatasi perkembangan modus penyebaran judi online. Menurutnya, pengawasan harus terus menyesuaikan perkembangan teknologi digital. “Perang melawan judi online tidak cukup hanya dengan pemblokiran situs. Modus penyebarannya terus berkembang, termasuk melalui kolom komentar media sosial. Karena itu, pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan dan adaptif terhadap perkembangan teknologi,” kata Politisi Fraksi Partai NasDem itu.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah tergoda oleh janji keuntungan instan yang disebarkan akun-akun anonim. Masyarakat diminta segera melaporkan komentar maupun akun yang mempromosikan judi online kepada platform digital terkait. “Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan instan yang ditawarkan akun-akun tersebut. Masyarakat harus lebih waspada dan segera melaporkan setiap konten yang mengarah pada promosi judi online agar tidak semakin meluas,” tegasnya.
Menurut Cindy, pemberantasan judi online membutuhkan keterlibatan semua pihak. Pemerintah, aparat penegak hukum, penyedia platform digital, hingga masyarakat harus memiliki komitmen yang sama untuk menjaga ruang digital Indonesia tetap aman. “Ruang digital harus menjadi sarana edukasi, kreativitas, dan produktivitas, bukan tempat berkembangnya praktik-praktik yang merusak masa depan masyarakat. Kita harus bersama-sama menjaga internet Indonesia tetap sehat dan aman,” tutup Cindy Monica.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan