Media Kampung – Keluarga YTR, korban penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan oleh Taufik Hidayat (30), angkat bicara dalam konferensi pers di Polda Jawa Barat. Mereka menegaskan tidak ada kata maaf bagi pelaku, namun menolak hukuman mati.
Afif Shandy, kakak YTR, menyatakan keinginannya agar Taufik tidak dihukum mati, melainkan diserahkan kepada keluarga untuk dihakimi secara langsung. “Saya nggak mau pelaku dihukum mati, saya pengin dia diserahkan kepada keluarga (kami) biar saya menghakimi dia. Yang dia perbuat kepada adik saya,” ujar Afif.
Afif menambahkan bahwa YTR adalah adik yang selalu ia banggakan, namun hidupnya hancur akibat perbuatan Taufik. Ia tidak mempermasalahkan hukuman penjara satu atau dua tahun dari pihak kepolisian, asalkan pelaku bisa diserahkan kepada keluarga dalam waktu yang sama. “Saya nggak masalah dari pihak Polda menghukum satu, dua tahun, yang penting bisa diserahkan pada keluarga satu atau dua tahun juga, selama adik saya disekap sama dia,” tegasnya.
Dengan lantang, Afif menyatakan tidak ada kata maaf bagi Taufik. Menurutnya, permintaan maaf pelaku terkesan enteng sementara masa depan adiknya sudah hancur. “Nggak ada kata maaf, dia enteng ngomong kata maaf. Sedangkan adik saya sudah hancur begini dia bilang kata maaf. Nggak ada kata maaf bagi saya,” ujarnya.
Irin, ayah YTR, juga menegaskan hal serupa. Ia mengaku dendam hingga mati terhadap Taufik dan meminta pelaku dihukum seberat-beratnya. “Saya sebagai orang tuanya tidak ada kata maaf. Saya dendam sampai mati saya dendam sama dia. Saya nggak mau anak saya diperlakukan seperti itu. Sakit lebih sakit dari anak saya,” katanya.
Irin mengungkapkan kondisi YTR yang berangsur membaik, namun salah satu bola matanya telah diangkat karena infeksi. Ia berharap dokter dapat menyembuhkan anaknya sepenuhnya. “Kalau matanya kita nggak ada. Yang satu (bola matanya) udah infeksi katanya sudah diambil oleh dokter, sudah diangkat,” ujarnya.
Taufik Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka penyekapan dan penganiayaan. Ia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan