Media Kampung – Bareskrim Polri mengungkap adanya 15 perusahaan yang diduga menjadi sponsor bagi ratusan warga negara asing (WNA) yang mengoperasikan situs judi online di kawasan Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga memfasilitasi masuknya para WNA ke Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menyatakan, dari pendalaman terhadap para WNA yang diamankan, pihaknya mendapatkan informasi terkait orang dan perusahaan yang menjadi sponsor serta menjamin masuknya mereka ke Indonesia. “Nantinya dari perusahaan ini ada 15 yang sudah terinventarisir,” kata Wira dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (26/6).
Identitas 15 perusahaan tersebut belum diungkap. Saat ini penyelidikan masih berlangsung, termasuk berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri jalur masuk para WNA dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Yuldi Yusman membeberkan jenis visa yang digunakan para WNA. Dari 322 orang yang diperiksa, rinciannya: 2 orang menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), 36 orang Visa on Arrival (ITK B1), 10 orang ITK C2 (Kunjungan Bisnis), 120 orang ITK C12 (Pra Investasi), 149 orang ITK D12 (Pra Investasi Multiple Entry), 3 orang Bridging Visa, dan 2 orang ITAS Investor.
Sebelumnya, Bareskrim mengamankan 321 WNA saat penggerebekan di Hayam Wuruk. Mereka mengoperasikan 147 situs judi online secara bergantian. Sebanyak 287 WNA telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 76 warga China, 3 Laos, 2 Malaysia, 15 Myanmar, 6 Thailand, dan 185 Vietnam. Polisi juga menetapkan empat WNI berinisial MAP, BT, DAF, dan DA sebagai tersangka, serta satu WNA berinisial LTH sebagai DPO.
Nilai deposit dalam jaringan judi online ini mencapai Rp13,9 triliun, berdasarkan analisis digital terhadap salah satu platform dari ratusan situs yang dioperasikan para tersangka.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan