Media Kampung – Bareskrim Polri mengungkap jaringan judi online internasional yang beroperasi di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, memiliki total deposit mencapai Rp 13,9 triliun. Angka tersebut diperoleh dari analisis digital terhadap salah satu platform dari lebih dari 145 situs yang dikelola para tersangka.
Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin menyatakan, jaringan ini menggunakan server dan hosting di luar negeri untuk menghindari pemblokiran. “Mereka menggunakan server dan hosting yang berada di luar negeri,” ujar Nunung dalam konferensi pers, Jumat (26/6).
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita uang tunai senilai Rp 8,7 miliar dalam berbagai mata uang, 155 paspor, serta ratusan perangkat elektronik. Barang bukti elektronik yang diamankan meliputi 594 unit handphone, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, serta router dan perangkat digital lainnya.
Sebanyak 287 warga negara asing (WNA) ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 76 WNA China, 3 WNA Laos, 2 WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, 6 WNA Thailand, dan 185 WNA Vietnam. Selain itu, empat warga negara Indonesia (WNI) berinisial MAP, BT, DAF, dan DA juga menjadi tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polri berkomitmen untuk terus memberantas praktik perjudian online hingga ke akar-akarnya, termasuk jaringan internasional yang beroperasi di Indonesia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan