Media Kampung – Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri melakukan penyelidikan terhadap 173 pabrik kelapa sawit (PKS) di seluruh Indonesia terkait jatuhnya harga Tandan Buah Segar (TBS) yang dinilai tidak wajar. Langkah ini diambil untuk memastikan harga pembelian TBS dari pekebun swadaya nonmitra kembali normal, seperti sebelum 20 Mei 2026.

Penyelidikan di 173 PKS

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihaknya membentuk lima tim khusus untuk melakukan klarifikasi terhadap 14 PKS yang terindikasi membeli TBS dengan harga tidak wajar. Selain itu, Satgas Pangan Daerah yang telah dibentuk di 16 provinsi juga melakukan klarifikasi terhadap 159 PKS lainnya.

“Sampai saat ini proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mencari dan menemukan apakah terdapat peristiwa pidana yang terjadi atau tidak,” ujar Brigjen Ade.

Koordinasi dengan KPPU

Polri juga berkoordinasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menilai apakah rendahnya harga TBS disebabkan oleh mekanisme pasar yang kompetitif atau adanya kesepakatan dan kekuatan pasar PKS yang menekan harga. “Apakah rendahnya harga yang diterima pekebun terjadi karena mekanisme pasar yang kompetitif atau karena adanya kesepakatan dan kekuatan pasar PKS yang menekan harga,” kata Brigjen Ade.

Pemantauan Berkala

Brigjen Ade mendorong satgas harga TBS di tingkat daerah untuk melakukan pengawasan penetapan dan penerapan harga pembelian TBS secara berkala, minimal satu kali setiap bulan. Hal ini untuk memastikan implementasi tata niaga berjalan dengan semestinya.

Polri menegaskan akan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel terhadap potensi dugaan tindak pidana terkait pembelian TBS yang tidak wajar atau tidak transparan. “Koordinasi efektif juga terus dilakukan dengan KPPU untuk melakukan penyelidikan terhadap segala bentuk pelanggaran persaingan usaha yang mungkin terjadi,” pungkas Brigjen Ade.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.