Media Kampung – Kasus penyalahgunaan gas nitrous oxide atau Whip Pink kembali memunculkan fakta mengejutkan. Seorang pengguna di Makassar dilaporkan mengalami kelumpuhan sementara setelah mengonsumsi produk yang dikenal sebagai gas tawa tersebut.
Pengakuan itu terungkap saat Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memeriksa selebgram berinisial ZNM pada Sabtu (6/6/2026). ZNM mengaku bahwa seorang temannya yang turut menggunakan Whip Pink mengalami efek samping serius berupa lumpuh sementara.
ZNM diperiksa selama enam jam dengan 30 pertanyaan terkait penggunaan Whip Pink yang viral di Instagram Makassar Inpo bersama rekannya APG. Ia mengaku pertama kali menggunakan gas tersebut saat berlibur di Bali, kemudian membeli produk itu di Jakarta dan Makassar karena penasaran.
Selain ZNM, selebgram APG juga telah diperiksa pada Rabu (3/6/2026). Perempuan berusia 22 tahun itu mengaku mulai menggunakan Whip Pink sejak September 2025 dan berhenti pada Januari 2026. Selama periode tersebut, ia melakukan pembelian hingga 15 kali.
Kanit Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri AKBP Al Rasyidin Fajri menjelaskan bahwa efek nge-fly dari Whip Pink hanya berlangsung 15 hingga 20 menit. Durasi singkat ini mendorong pengguna untuk mengonsumsi secara berulang, yang justru meningkatkan risiko bahaya kesehatan.
Polisi mengungkap bahwa para pengguna mencari sensasi euforia, ketenangan, dan kebahagiaan sesaat. Namun, efek samping seperti sakit kepala, pusing, hingga kelumpuhan sementara menjadi ancaman nyata. Hingga kini, nitrous oxide belum masuk kategori narkotika dalam regulasi Indonesia, sehingga pengguna belum bisa dijerat pidana. Meski demikian, Polri telah mengusulkan agar gas ini dimasukkan ke dalam lampiran Undang-Undang Narkotika untuk menutup celah hukum.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan