Media Kampung – 14 April 2026 | Polisi Bareskrim Polri menggerebek sebuah pabrik kosmetik rumahan di kawasan Dramaga, Kabupaten Bogor, pada Rabu 8 April 2026, setelah menemukan produksi dan peredaran produk berbahaya yang mengandung merkuri.

Pengungkapan dilakukan di rumah pada Perumahan Casa Samala Pentas, Blok K2, Desa Ciherang, dan mengamankan tiga tersangka, yakni pemilik usaha Rian Herdiansyah (33), karyawan Muhamad Reyhan (22), serta kurir Fajar Andriyani (33).

Tim Dittipidnarkoba menemukan ratusan paket kosmetik siap kirim, termasuk krim siang, krim malam, toner, dan sabun wajah, serta bahan baku seperti alkohol, pewarna makanan, dan peralatan produksi sederhana.

Hasil uji laboratorium forensik awal mengonfirmasi bahwa krim siang dan krim malam mengandung merkuri, zat beracun yang dilarang dalam produk kosmetik karena dapat merusak sistem saraf dan ginjal.

Menurut Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, semua kegiatan produksi dilakukan di lantai dua rumah tanpa izin edar resmi dari BPOM, melanggar UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Rian mengaku telah menjalankan usaha sejak April 2024, memproduksi sekitar 90-100 paket kosmetik per hari dan menjualnya secara online dengan harga Rp35.000 per paket, menghasilkan omzet sekitar Rp60 juta per bulan.

Para tersangka tidak memiliki latar belakang farmasi; Rian merupakan lulusan SMK penerbangan, sementara dua lainnya juga tidak memiliki keahlian di bidang kimia atau kosmetik.

Barang bukti yang disita meliputi baskom pengaduk, ember, penanak nasi, serta bahan baku kimia berbahaya, yang semuanya akan diuji lanjutan untuk memperkuat proses hukum.

Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang melarang produksi dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar BPOM.

Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan saksi dan melakukan analisis laboratorium lebih mendalam terhadap sampel kosmetik untuk memastikan tingkat kontaminasi merkuri.

Kasus ini menambah deretan operasi Bareskrim Polri yang menargetkan produk kosmetik ilegal, mengingat dampak kesehatan masyarakat yang potensial jika produk beracun beredar luas.

Saat ini, ketiga tersangka telah dibawa ke kantor Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara barang bukti akan diserahkan ke lembaga forensik untuk verifikasi final.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.