Media Kampung – Kementerian Kehutanan resmi menahan seorang tersangka berinisial TT yang diduga terlibat dalam penyelundupan sekitar tiga ton sisik trenggiling. Barang ilegal tersebut rencananya akan diekspor ke Kamboja melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menjelaskan bahwa penahanan ini merupakan langkah penting dalam membongkar jaringan perdagangan ilegal satwa liar lintas negara. Pihak penyidik tengah menelisik lebih jauh mengenai kepemilikan barang, pengurusan dokumen ekspor, hingga keterlibatan pihak-pihak lain yang memfasilitasi pengiriman serta pihak yang mendapat keuntungan dari aktivitas ini.
Kasus ini terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan fisik terhadap sebuah peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok pada 12 Februari 2026. Dokumen ekspor mencatat muatan sebagai teripang dan produk makanan kering, namun hasil inspeksi menunjukkan adanya 99 karton berisi sisik trenggiling, yang merupakan bagian tubuh satwa dilindungi.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa kasus ini melibatkan beberapa pihak mulai dari pengumpulan sisik, penyimpanan, hingga pengurusan dokumen dan pengiriman ke luar negeri. Selain menahan TT, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Aswin menuturkan bahwa modus yang digunakan yakni menyamarkan sisik trenggiling sebagai teripang dan makanan kering agar dapat melewati jalur ekspor resmi. Tindakan ini memperlihatkan upaya memanfaatkan sistem ekspor legal untuk mendistribusikan bagian tubuh satwa liar secara ilegal ke pasar internasional.
Kementerian Kehutanan juga memperkuat koordinasi dengan Bea Cukai, Kepolisian, serta instansi terkait lainnya untuk memastikan penanganan kasus tidak hanya berhenti pada tersangka di lapangan saja. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perdagangan ilegal satwa merupakan ancaman serius yang dapat merusak kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
Dwi menambahkan bahwa rantai perdagangan ilegal ini dimulai dari perburuan di alam liar, pengumpulan, penyimpanan, hingga masuk ke jalur logistik dan pasar internasional. Karena itu, pemerintah terus mengintensifkan patroli kawasan, pengamanan habitat, dan koordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Balai Konservasi Sumber Daya Alam, Balai Taman Nasional, Polisi Kehutanan, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam upaya melindungi satwa dilindungi.
Kasus penyelundupan sisik trenggiling ini menjadi bukti nyata bahwa upaya penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar harus terus diperkuat untuk menjaga keberlangsungan ekosistem dan keanekaragaman hayati Indonesia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan