Kronologi Penangkapan Tiga Anggota Polisi Terkait Kasus Senjata Api Ilegal, Tidak Ada Keterkaitan dengan Tersangka Terorisme

waktu baca 2 menit
Kronologi Penangkapan Tiga Anggota Polisi Terkait Kasus Senjata Api Ilegal

Media Kampung telah mengonfirmasi penangkapan tiga anggota polisi terkait kasus jual beli senjata api ilegal. Meskipun demikian, pihak berwenang memastikan bahwa ketiga anggota ini tidak memiliki keterkaitan dengan tersangka terorisme DE (28), seorang karyawan PT (). “Tidak ada hubungan dengan jaringan teror,” ujar Kombes Hengki Haryadi, Direktur Reserse Kriminal Umum .

Ketiga anggota polisi tersebut telah diidentifikasi sebagai Bripka Reynaldi Prakoso dari Direktorat Reserse Kriminal Umum , Bripka Syarif Mukhsin dari Renmin Samapta Cirebon Kabupaten, dan Iptu Muhamad Yudi Saputra, Kanit Reskrim Polsek Utara. Saat ini, Reynaldi dan Yudi telah ditahan di tempat yang telah ditentukan, sementara Syarif ditangani oleh Polda Jawa Barat.

Hengki menyatakan bahwa operasi untuk mengungkap kasus ini masih berlanjut, dan ada sejumlah senjata yang belum disita. Upaya koordinasi dilakukan dengan Antiteror dan Pom TNI. Sebelumnya, terdapat kabar tentang penangkapan tiga anggota terkait kasus terorisme yang melibatkan DE. Hal ini berkaitan dengan fakta bahwa DE memiliki 16 senjata api yang telah disita oleh .

berhasil menangkap DE di Kota pada tanggal 14 Agustus 2023. Dalam penggeledahan, ditemukan total 16 senjata api, termasuk beberapa yang telah dimodifikasi dari airsoft gun menjadi senjata api penuh. Semua senjata ini telah dilabeli dengan atribut ISIS. Pihak berwenang bekerja sama dengan dalam mengungkap perdagangan senjata tersebut, yang melibatkan modifikasi senjata oleh DE.

DE sebelumnya terlibat dalam kelompok radikal sejak 2010. Setelah pemimpin kelompok tersebut ditangkap pada tahun-tahun sebelumnya, DE melanjutkan upaya propaganda terorisme melalui media sosial. Pada tahun 2014, DE menyatakan kesetiaannya kepada Amir ISIS dan kemudian menjadi karyawan PT pada tahun 2016.

Dapatkan update Berita Pilihan Dan Breaking News setiap hari dari Mediakampung.com Di Google News. Caranya klik link ini Meka News Dan kemudian Klik Follow.
Media Kampung - Kami ada di Google News - Google Berita