Media Kampung – Briptu Alfandi Alim, anggota Densus 88 dari Satgaswil Maluku Utara, menjadi sorotan setelah tidak hadir pada acara akad nikah dengan calon istrinya, Anisa, warga Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara. Kejadian tersebut memicu reaksi keras dari Anisa yang merasa malu dan kecewa hingga melayangkan somasi senilai Rp400 juta dan melaporkan kasus ini ke Propam Mabes Polri.
Peristiwa yang terjadi pada 16 Mei 2026 ini membuat pernikahan yang sudah disiapkan matang dengan Anisa yang mengenakan gaun pengantin dan riasan harus batal di hari akad. Anisa dan keluarganya pulang dengan kekecewaan mendalam setelah Briptu Alfandi tidak menunjukkan diri untuk melangsungkan akad nikah.
Padahal, keduanya telah menjalani proses nikah dinas atau sidang BP4R di kesatuan Satgaswil Maluku Utara Densus 88, yang merupakan langkah wajib bagi anggota Polri dan calon pasangan sebelum pernikahan resmi dilaksanakan. Proses ini bertujuan memastikan kesiapan mental dan administrasi serta mendapatkan izin dinas.
Setelah beberapa hari, pada Sabtu, 23 Mei 2026, Briptu Alfandi datang menemui keluarga Anisa di rumahnya di Ternate. Dalam pertemuan yang juga dihadiri perwakilan Satgaswil Maluku Utara Densus 88, Alfandi menyatakan niatnya untuk melanjutkan pernikahan dan berjanji akan mencintai serta menjaga Anisa sepenuh hati.
Kanit Pencegahan/Idensos Satgaswil Maluku Utara Densus 88, Iptu Herry Rinsampessy, menjelaskan bahwa kehadiran mereka bertujuan menyaksikan proses konfirmasi dari Alfandi kepada pihak keluarga perempuan. Iptu Herry menyebutkan, “Fandi mau melanjutkan pernikahan dan dia siap mencintai Nisa dan mau menjaga.” Namun, keputusan akhir tetap diserahkan kepada Anisa yang dijadwalkan akan memberikan jawaban pada Minggu, 24 Mei 2026.
Meski demikian, Anisa menegaskan tidak ingin melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan karena trauma dan kekecewaan mendalam akibat kejadian ini. Selain somasi dan laporan ke Propam, keluarga Anisa juga menuntut ganti rugi atas kerugian materi dan mental yang dialami.
Terkait alasan Briptu Alfandi mangkir di hari akad nikah, pihak keluarga menyebutkan bahwa Alfandi mengalami stroke ringan dan sedang menjalani perawatan rutin yang menjadi penyebab ketidakhadirannya. Hal ini juga disampaikan dalam pertemuan keluarga sebagai penjelasan atas kejadian tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut anggota Densus 88 yang notabene bagian dari kesatuan elite Polri. Densus 88 sendiri menyatakan akan melakukan pembinaan terhadap Alfandi guna memastikan kejadian serupa tidak terulang dan menangani secara internal sesuai aturan yang berlaku.
Kisah drama pernikahan anggota Densus 88 di Ternate ini menggambarkan kompleksitas persoalan pribadi dan profesional yang berdampak luas hingga ke ranah hukum dan institusi kepolisian. Sementara itu, Anisa tetap berpegang pada keputusan untuk tidak melanjutkan hubungan, meskipun Alfandi masih menyatakan rasa cintanya dan niat untuk menikahi kembali.
Perkembangan kasus ini masih menjadi perhatian warga Ternate dan publik Indonesia, menunggu keputusan final dari Anisa serta langkah pembinaan dari Densus 88 terhadap Briptu Alfandi. Kejadian ini mengingatkan pentingnya komunikasi dan kesiapan mental dalam menghadapi komitmen pernikahan, terutama di lingkungan yang berisiko tinggi seperti kepolisian khususnya Densus 88.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan