Media Kampung – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut maraknya pinjaman online ilegal dan judi online telah mencapai level krisis yang membutuhkan penanganan serius dari seluruh pemangku kepentingan. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menyampaikan hal tersebut dalam acara pengukuhan Kepala OJK Jember di Jember, Jumat, 26 Juni 2026. Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa diselesaikan oleh OJK sendiri, melainkan perlu sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga keuangan, dan tokoh masyarakat.

Dicky mengungkapkan, kemudahan akses layanan keuangan digital membuat masyarakat rentan terjerat pinjaman berbunga tinggi. Banyak orang mengakses pinjaman hanya melalui ponsel tanpa memahami risikonya. Rendahnya pengendalian diri dalam memanfaatkan layanan keuangan digital menjadi penyebab utama masyarakat terjerat pinjaman bermasalah. Akibatnya, banyak yang terjebak dalam praktik gali lubang tutup lubang karena bunga harian yang terus bertambah.

Untuk mengatasi hal ini, OJK meminta dukungan kepala daerah memperluas literasi keuangan melalui berbagai kegiatan masyarakat. Edukasi mengenai bahaya pinjol ilegal dan judi online perlu dilakukan secara berkelanjutan. Selain itu, OJK juga menyiapkan aplikasi anti-scam bernama 157 yang dapat digunakan masyarakat untuk memeriksa tautan palsu, nomor telepon penipu, dan rekening yang diduga digunakan dalam penipuan digital. Aplikasi ini akan terhubung dengan basis data nasional penanganan fraud.

Dicky menambahkan, digitalisasi akan menjadi masa depan industri jasa keuangan nasional, sehingga perlindungan konsumen harus mengikuti perkembangan teknologi. “Kalau layanan sekarang ini at your fingertips, perlindungan juga harus at your fingertips. Semuanya membutuhkan kecepatan dan dukungan dari semua pihak agar masyarakat bisa terlindungi dari berbagai modus penipuan keuangan digital,” pungkasnya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.