Media Kampung – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan investasi di Purwokerto segera melapor. Langkah ini diambil agar penanganan kasus dapat berjalan lebih cepat dan terukur.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah pihak mengaku menjadi korban investasi bermasalah. Dugaan penipuan tersebut melibatkan seorang mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Mantap) Cabang Purwokerto.
Sebagai tindak lanjut, OJK telah memanggil Direksi Bank Mantap untuk meminta penjelasan pada Kamis, 4 Juni 2026. Banyak korban diduga menggunakan dana pinjaman bank untuk mengikuti investasi tersebut.
OJK juga meminta Bank Mantap melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus ini. Investigasi mencakup jumlah korban, nilai kerugian, dan bentuk pendampingan kepada nasabah.
Selain itu, OJK masih mendalami kemungkinan adanya korban dari bank lain. Dugaan tersebut muncul karena korban tidak hanya berasal dari nasabah Bank Mantap.
Untuk memudahkan proses pelaporan, OJK akan membuka Posko Pengaduan di Purwokerto. Posko ini diharapkan dapat membantu masyarakat menyampaikan pengaduan secara langsung.
OJK juga telah berkomunikasi dengan pihak kepolisian terkait penanganan kasus tersebut. Koordinasi dilakukan untuk mempercepat proses penindakan terhadap pihak yang terlibat.
Di tengah maraknya penipuan investasi, OJK mengimbau masyarakat agar lebih waspada. Masyarakat diminta selalu menerapkan prinsip Legal dan Logis sebelum berinvestasi.
Prinsip Legal berarti memastikan perusahaan investasi memiliki izin dari otoritas berwenang. Sementara prinsip Logis mengharuskan masyarakat menilai kewajaran keuntungan yang ditawarkan.
OJK mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Masyarakat juga dapat berkonsultasi melalui layanan resmi OJK sebelum berinvestasi.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan