Media Kampung – Polres Bondowoso berhasil menangkap dua orang tersangka yang diduga melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite secara ilegal. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda dengan total barang bukti mencapai lebih dari satu ton pertalite.
Kedua pelaku diketahui membeli dan mengumpulkan pertalite secara berulang menggunakan beberapa barcode yang berbeda untuk mendapatkan pasokan lebih banyak dari ketentuan. BBM hasil penimbunan tersebut kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi ke pertamini dan kios-kios di Bondowoso.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, mengungkapkan bahwa pelaku memodifikasi kendaraan pick-up dan mobil untuk mengangkut pertalite dalam jumlah besar. Mereka memanfaatkan waktu pembelian, termasuk pada malam hari, dengan menggunakan barcode yang berbeda agar bisa memperoleh bahan bakar lebih banyak dari yang seharusnya.
“Para tersangka ini memiliki beberapa barcode dan memanfaatkan waktu, seperti pukul 23.00, kemudian membeli lagi dengan barcode berbeda untuk mendapatkan pertalite dalam jumlah besar,” jelas Wawan saat konferensi pers di halaman Mapolres Bondowoso, Jumat (17/4/2026).
Barang bukti yang diamankan berasal dari dua tempat kejadian perkara, yaitu sebanyak 175 liter di lokasi pertama dan 840 liter di lokasi kedua. Total keseluruhan BBM yang disita mencapai 1.015 liter. Polisi juga menyita dua unit kendaraan yang telah dimodifikasi untuk mengangkut bahan bakar tersebut.
Penjualan pertalite ilegal ini dijual sesuai permintaan pembeli dengan harga bervariasi antara Rp12 ribu hingga Rp15 ribu per liter, jauh di atas harga resmi. Pembeli berasal dari pertamini dan kios-kios di wilayah Bondowoso. Modus ini dinilai merugikan masyarakat dan merusak sistem distribusi BBM bersubsidi.
Saat ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dan keduanya berdomisili di Kabupaten Bondowoso. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya bisa mencapai pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk penyelidikan kemungkinan keterlibatan pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam jaringan penimbunan BBM tersebut. Polisi berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan agar praktik serupa tidak kembali terjadi di Bondowoso maupun daerah lain.
“Kita akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap SPBU untuk mendalami keterlibatannya,” ujar Wawan menegaskan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.






Tinggalkan Balasan