Media Kampung – Pemerintah Kabupaten Bondowoso mengimbau semua panitia kurban Idul Adha 1447 H/2026 M untuk melaksanakan pemotongan hewan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH) resmi, guna menjamin kesehatan dan kebersihan proses penyembelihan.

Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Bondowoso, Hendri Widotono, menegaskan bahwa lokasi pemotongan di luar RPH wajib memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan.

“Tempat pemotongan harus memiliki fasilitas air bersih, kandang penampungan, serta lubang khusus untuk penampungan darah dan limbah,” ujarnya pada Rabu, Mei 2026, saat dikonfirmasi oleh media.

Ia menambahkan bahwa area penyembelihan tidak boleh berdekatan dengan kandang peternak agar risiko penularan penyakit dapat diminimalisir.

Fasilitas disinfeksi wajib tersedia di setiap titik pemotongan, sehingga hewan yang telah disembelih tidak menjadi sumber kontaminasi lingkungan.

Selain itu, Hendri melarang praktik mencuci jeroan di aliran sungai, karena tindakan tersebut dapat mencemari sumber air dan mengancam kesehatan masyarakat.

Setiap hewan kurban juga harus melewati pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu, termasuk pengecekan terhadap penyakit menular sebelum proses pemotongan dimulai.

Jika panitia memilih lokasi di luar RPH, mereka harus melapor kepada Dinas Peternakan dan Perikanan serta memenuhi semua persyaratan teknis yang telah diuraikan.

Persyaratan tersebut meliputi penyediaan air bersih, tempat penampungan darah, sistem pembuangan limbah yang aman, serta ruang isolasi bagi hewan yang terindikasi sakit.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjamin bahwa pelaksanaan kurban di Bondowoso berlangsung aman, sehat, sesuai syariat, serta mematuhi ketentuan kesehatan hewan yang berlaku.

Dengan penegakan standar ini, diharapkan tidak terjadi penyebaran penyakit zoonotik yang dapat mempengaruhi baik peternak maupun konsumen daging kurban.

Pemerintah Kabupaten Bondowoso juga berkomitmen untuk melakukan pengawasan intensif selama periode Idul Adha, termasuk inspeksi lapangan oleh petugas Dinas Peternakan.

Pengawasan ini akan mencakup verifikasi kepatuhan terhadap fasilitas disinfeksi, kebersihan area pemotongan, dan dokumentasi hasil pemeriksaan kesehatan hewan.

Panitia kurban yang mematuhi prosedur ini akan mendapatkan surat rekomendasi resmi, yang memudahkan proses penyerahan daging kepada umat yang berkurban.

Secara keseluruhan, langkah ini mencerminkan upaya pemerintah daerah untuk melindungi kesehatan publik sekaligus memastikan tradisi kurban tetap berjalan sesuai ajaran agama.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.