Media Kampung – Polisi Resort (Polres) Bondowoso mengumumkan rincian tarif yang dipatok oleh pelaku live streaming bermuatan asusila, menegaskan kasus pornografi digital ini beroperasi secara berbayar dan melibatkan dua tersangka yang kini telah diamankan.

Dua tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial S dan A, diduga melakukan tindak pidana pornografi melalui siaran langsung di platform digital. Salah satu pelaku berasal dari Kalimantan, sedangkan yang lainnya merupakan warga Kabupaten Bondowoso. Kedua tersangka berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan di Desa Pejaten, Kecamatan Bondowoso pada Selasa, 5 Mei.

Penyelidikan mengungkap bahwa aksi ilegal tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali. Para pelaku memanfaatkan media sosial untuk menarik minat pengguna, kemudian mengarahkan mereka ke aplikasi lain yang menyediakan layanan berbayar. Dari lokasi penyitaan, polisi menemukan telepon genggam, pakaian yang dipakai saat siaran, akun media sosial lengkap dengan riwayat transaksi, serta rekaman video sebagai barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, menambahkan bahwa penyelidikan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di media sosial. Laporan tersebut memicu penyelidikan lebih lanjut, yang akhirnya mengungkap jaringan live streaming berbayar tersebut.

Polres Bondowoso menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam menggunakan media sosial. Mereka mengimbau publik untuk melaporkan aktivitas mencurigakan dan tidak terlibat dalam layanan berbayar yang melanggar hukum, khususnya yang mengandung muatan pornografi. Pihak kepolisian menegaskan bahwa kejahatan berbasis digital terus berkembang dan memerlukan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat untuk menjaga keamanan ruang siber.

Sejauh ini, proses hukum terhadap kedua tersangka masih berjalan. Barang bukti yang disita akan diproses lebih lanjut sebagai bagian dari penyelidikan. Polres Bondowoso berharap kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan siber lainnya dan mendorong peningkatan kesadaran publik akan bahaya pornografi digital serta praktik penipuan berbayar di internet.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.