Media Kampung – Empat pria di Bondowoso mengalami penipuan saat mencoba bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Brunei Darussalam. Mereka dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi oleh seorang pelaku berinisial MZB yang kini telah diamankan polisi.

Kejadian tersebut berlangsung pada November 2025. MZB, warga Desa Jirekmas, Kecamatan Cermee, menawarkan pekerjaan sopir dan pekerja tambak dengan gaji Rp15 juta per bulan. Untuk meyakinkan korban, pelaku menunjukkan foto dan video ketika berada di Brunei Darussalam.

Para korban kemudian diminta menyerahkan uang sebesar Rp7 juta untuk biaya pembuatan paspor, pemeriksaan kesehatan, dan pemberangkatan. Karena tergiur dengan janji tersebut, keempat pria itu menyerahkan uang kepada pelaku.

Setelah pembayaran, mereka dibawa ke Surabaya untuk mengurus paspor, tetapi sebelum ke kantor imigrasi, korban dititipkan di sebuah tempat penampungan oleh pelaku. Selanjutnya, korban diminta memberikan keterangan bahwa paspor dibuat untuk keperluan wisata ke Malaysia.

Pelaku juga berjanji bahwa para korban akan diberangkatkan dalam waktu 27 hari setelah paspor selesai, dan akan dijemput oleh atasannya dari Brunei. Namun, hingga waktu yang dijanjikan lewat, keberangkatan tidak juga terjadi sehingga korban merasa ditipu dan melaporkan kasus ini ke Polres Bondowoso.

Kepolisian telah menangkap pelaku dan mengenakan pasal terkait perlindungan pekerja migran serta penipuan. MZB terancam hukuman penjara hingga 10 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta ancaman 4 tahun penjara dari KUHP terkait penipuan.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, menyatakan bahwa kasus ini menjadi peringatan agar calon PMI lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas dan selalu memeriksa legalitas agen atau perantara sebelum menyerahkan uang.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.