Media Kampung – Polres Situbondo berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite yang dilakukan dengan menggunakan mobil sedan modifikasi. Kasus ini terungkap di Desa Landangan, Kecamatan Kapongan, pada Rabu dini hari, 14 April 2026.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menjelaskan bahwa pelaku penimbunan membeli pertalite di SPBU dengan harga normal, lalu mengalihkan BBM tersebut ke dalam jerigen menggunakan mobil yang telah dimodifikasi khusus untuk mengangkut bahan bakar. Penangkapan dilakukan pada Jumat sore, 17 April 2026, setelah polisi menerima laporan dari warga sekitar yang curiga dengan aktivitas pengangkutan BBM di wilayah mereka.
Polisi mendapati pelaku berinisial JHS sedang menggunakan sebuah Honda Civic biru metalik dengan nomor polisi P-1019-DO untuk mengangkut pertalite. Mobil tersebut telah dimodifikasi dengan pemasangan corong bensin yang disambung selang sepanjang 50 sentimeter sehingga bahan bakar dapat dialirkan ke jerigen yang tertata rapi di bagasi.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita enam jerigen dengan kapasitas masing-masing 30 liter yang semuanya berisi penuh pertalite, total mencapai 180 liter. Barang bukti lainnya, termasuk mobil sedan dan selang yang digunakan, turut diamankan di Mapolres Situbondo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Agung menambahkan, penyidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan saksi ahli dari BPH Migas serta Jaksa Penuntut Umum terkait penanganan kasus ini. Pelaku kini menghadapi kemungkinan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah direvisi melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun tindakan kriminal lainnya. Layanan Call Center 110 siap menerima laporan darurat guna menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan