Media Kampung – Dua terdakwa kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Situbondo, Agus Efendi dan Ahmad Roni, diketahui hanya berstatus pekerja lepas dalam kasus tersebut. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh pengacara mereka, Unggul Satrio Nugroho, usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Situbondo pada Selasa, 14 April 2026.
Dalam persidangan yang menghadirkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap bahwa Agus Efendi dan Ahmad Roni bukanlah pemilik atau aktor utama dalam kasus penimbunan solar bersubsidi. Unggul menegaskan kliennya hanya menjalankan perintah sebagai pekerja, bukan sebagai pengelola atau pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan ilegal tersebut.
Unggul menjelaskan bahwa aktor utama dalam kasus ini adalah pemilik gudang atau pangkalan solar subsidi berinisial Y. Nama Yanuar Kristian disebut-sebut sebagai sosok yang mengatur dan memiliki gudang tempat penimbunan BBM tersebut. Saat ini, Yanuar masih dalam pengejaran oleh Bareskrim Polri.
Kasus ini bermula dari operasi penggerebekan yang dilakukan Unit Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri pada 26 Januari 2026 di dua lokasi di Situbondo, yaitu Desa Bugeman, Kecamatan Kendit, dan Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan. Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sebanyak 42 ton solar subsidi yang dikemas dalam 27 kempu berukuran 1.000 liter berisi 26.333 liter dan 15 kempu berukuran 1.000 liter berisi 14.129 liter.
Penggerebekan dan penyitaan BBM subsidi ini menjadi bagian dari pelimpahan kasus dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung. Karena lokasi tindak pidana berada di Situbondo, penanganan perkara dilanjutkan oleh Kejaksaan Negeri Situbondo dan disidangkan di Pengadilan Negeri Situbondo.
Hingga kini, persidangan masih berlangsung dengan menunggu proses hukum terhadap aktor utama yang masih buron. Sementara itu, Agus Efendi dan Ahmad Roni yang berstatus pekerja lepas menghadapi dakwaan berdasarkan keterlibatan mereka dalam menjalankan perintah terkait penimbunan BBM subsidi tersebut.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.






Tinggalkan Balasan