Media Kampung – Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap Timothy Ronald dan Kalimasada yang diduga terlibat dalam kasus penipuan investasi kripto. Kedua pendiri Akademi Crypto ini diperiksa pada Rabu, 6 Mei 2026 oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, membenarkan bahwa Timothy Ronald dan Kalimasada telah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan terkait laporan dugaan penipuan kripto yang dilaporkan oleh seseorang berinisial Y. Namun, Budi belum mengungkap hasil detail dari pemeriksaan tersebut.
Polda Metro Jaya menerima laporan awal pada Januari 2026 dan terus mendalami kasus ini dengan mengundang pelapor untuk memberikan klarifikasi serta menganalisa barang bukti yang ada. Laporan dugaan penipuan ini sempat viral di media sosial, khususnya akun Instagram @cryptoholic.idn, yang menyebutkan bahwa kedua terlapor tidak memberikan respons atas tuduhan tersebut.
Kuasa hukum korban, Jajang, menyambut baik langkah kepolisian dalam mengusut kasus ini. Ia menegaskan pentingnya penyelidikan yang menyeluruh, tidak hanya fokus pada tindak pidana siber, tetapi juga perlu mengusut aliran dana melalui tindak pidana pencucian uang. Jajang meminta agar polisi bekerja secara profesional untuk mengungkap keterlibatan entitas ilegal dalam jaringan ini.
Kasus ini menjadi perhatian karena kerugian yang dialami korban dinilai cukup besar. Pihak kepolisian masih melanjutkan penyidikan dan berharap dapat mengungkap fakta secara transparan. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Timothy Ronald maupun Kalimasada mengenai kasus yang menjerat mereka.
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan terus memantau perkembangan kasus agar keadilan dapat ditegakkan bagi para korban penipuan investasi kripto.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan