Media Kampung – Polres Situbondo, Jawa Timur, menyatakan tidak mengetahui secara rinci penanganan kasus penimbunan solar subsidi yang melibatkan puluhan ton bahan bakar tersebut. Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menyampaikan bahwa pihaknya hanya mengetahui lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan, sementara proses penyidikan sepenuhnya dilakukan oleh Bareskrim Polri.

Kasus ini bermula dari penggerebekan dua gudang atau pangkalan yang terletak di Desa Bugeman, Kecamatan Kendit, dan Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, pada 26 Januari 2026. Dari operasi tersebut, polisi berhasil menyita total 42 ton solar subsidi yang dikemas dalam 27 kempu berukuran 1.000 liter berisi 26.333 liter, serta 15 kempu yang berisi 14.129 liter solar subsidi. Hal ini menegaskan dugaan pelanggaran terkait penimbunan bahan bakar minyak subsidi yang merugikan negara.

Dalam proses persidangan, nama Yanuar Kristian muncul sebagai pemilik gudang yang menjadi pusat penimbunan solar subsidi. Namun hingga kini, Yanuar masih dalam pengejaran aparat kepolisian. AKP Agung Hartawan juga menegaskan bahwa Polres Situbondo tidak mengetahui detail terkait pencarian terhadap Yanuar karena penanganan kasus ini menjadi ranah Bareskrim Polri.

Kasus ini merupakan pelimpahan dari Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), dan karena lokasi kejadian berada di Situbondo, maka penanganan persidangan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Situbondo di Pengadilan Negeri setempat. Hal ini menunjukkan koordinasi antar lembaga penegak hukum dalam menangani tindak pidana terkait penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi.

Keterangan resmi dari AKP Agung Hartawan menegaskan bahwa Polres Situbondo hanya berperan sebagai pihak yang mengetahui lokasi dan tidak terlibat langsung dalam penyidikan maupun pengejaran pelaku. Detail terkait kasus dan proses hukum selanjutnya sepenuhnya berada di bawah kewenangan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Negeri Situbondo.

Perkembangan kasus ini masih terus dipantau oleh aparat hukum, terutama dalam upaya menangkap tersangka utama yang diduga bertanggung jawab atas penimbunan solar subsidi tersebut. Proses hukum di pengadilan juga menjadi fokus untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan memberikan efek jera bagi pelaku.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.