Media Kampung – Polisi Metro Bekasi pada Senin malam 4 Mei 2026 berhasil menangkap seorang pria yang diduga menjadi pengedar Tramadol dan Hexymer di wilayah Cikarang Barat, sekaligus menyita ratusan butir obat keras serta uang tunai.

Operasi dilakukan sekitar pukul 21.40 WIB oleh satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi setelah menerima informasi mengenai peredaran narkoba ilegal di kawasan tersebut.

Pelaku berinisial AMR, berusia 29 tahun, diamankan di lokasi tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke markas polisi untuk proses pemeriksaan.

Barang bukti yang disita meliputi 295 butir obat jenis Hexymer, 90 butir Tramadol, uang tunai senilai Rp 917.000, satu unit handphone, satu sepeda motor, serta dompet milik tersangka.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menyatakan, “Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AMR (29) yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran obat keras tanpa izin,” dan menambahkan, “Barang bukti tersebut antara lain 295 butir obat jenis Hexymer, 90 butir Tramadol, uang tunai Rp 917.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, serta dompet milik pelaku.”

Hasil interogasi awal mengindikasikan AMR telah menjual obat-obatan tersebut secara rutin di Cikarang Barat, dan penyidik kini tengah menelusuri jaringan serta asal-usul barang yang diedarkan.

Sumarni menuturkan bahwa sejak Januari hingga 5 Mei 2026, Polres Metro Bekasi telah mengungkap 216 kasus narkotika dan obat keras, menyita lebih dari 3.5 kilogram sabu, 3.2 kilogram ganja, serta lebih dari 385.000 butir obat keras lainnya.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba, menekankan peran penting warga dalam menjaga keamanan lingkungan.

AMR dan semua barang bukti kini berada di Mapolres Metro Bekasi untuk proses penyidikan lanjutan dan penegakan hukum sesuai prosedur.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.