Ringkasan

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mencatat sebanyak 126 ribu pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Mei 2026. Kondisi ini didorong oleh perlambatan ekonomi global yang berdampak pada dunia usaha di Indonesia. Menanggapi hal ini, Apindo mendesak pemerintah untuk segera mereformasi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan guna menciptakan iklim investasi yang kondusif dan melindungi tenaga kerja secara berkelanjutan.

Fakta Utama PHK di Indonesia

Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, terdapat 126.000 tenaga kerja non aktif akibat PHK selama Januari hingga Mei 2026. Selain itu, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang disebabkan oleh PHK mencapai 50.000 klaim pada periode yang sama. Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, menyatakan bahwa tekanan produksi dan menurunnya permintaan pasar menjadi faktor utama yang menyebabkan gelombang PHK ini.

Baca juga:

Penjelasan Kondisi Ekonomi dan Dampaknya

Fenomena PHK besar-besaran ini tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan juga di banyak negara akibat perlambatan ekonomi global. Menurut Shinta Kamdani, perbedaan tiap negara terletak pada kecepatan dan efektivitas kebijakan pemerintah dalam memberikan dukungan kepada dunia usaha agar tekanan ekonomi tidak berubah menjadi gelombang PHK yang lebih besar.

Seruan Apindo untuk Reformasi UU Ketenagakerjaan

Apindo menilai reformasi UU Ketenagakerjaan menjadi langkah penting untuk mengatasi tantangan yang dihadapi dunia kerja saat ini. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menjelaskan bahwa revisi undang-undang ini tidak hanya menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, tetapi juga untuk membangun regulasi yang adaptif terhadap perubahan dunia kerja dan teknologi.

Tiga tujuan utama dalam reformasi UU Ketenagakerjaan menurut Apindo adalah:

Baca juga:
  • Menciptakan lebih banyak lapangan kerja melalui iklim investasi yang kondusif.
  • Membangun hubungan industrial yang adil, harmonis, dan berkeadilan.
  • Meningkatkan kompetensi, produktivitas, serta perlindungan sosial tenaga kerja secara berkelanjutan.

Konteks dan Tantangan Regulasi

Selain itu, regulasi baru harus mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang kompetitif di tingkat ASEAN agar Indonesia dapat menarik investasi secara optimal. Bob Azam menekankan pentingnya UU Ketenagakerjaan yang menjawab tantangan perkembangan teknologi, termasuk pemanfaatan artificial intelligence (AI), industri hijau, serta pengembangan sektor maintenance, repair, and overhaul (MRO) yang memiliki nilai tambah tinggi.

Dampak dan Upaya Mitigasi PHK

Apindo mendorong pemerintah mempercepat penyelesaian hambatan usaha (debottlenecking) dan deregulasi sebagai kunci mencegah gelombang PHK yang lebih besar. Selain itu, pemerintah diharapkan memastikan pemberian kompensasi PHK berjalan sesuai aturan dan memperkuat program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) serta pelatihan agar pekerja yang terdampak dapat beralih ke sektor lain dengan keterampilan yang relevan.

Perkembangan Terkini dan Harapan

Konferensi pers Pra-Rakerkornas Apindo XXXV yang diadakan di Jakarta menjadi momentum bagi Apindo untuk menyampaikan data dan usulan kebijakan tersebut. Langkah reformasi UU Ketenagakerjaan diharapkan dapat segera terwujud sebagai bentuk respons terhadap dinamika pasar tenaga kerja dan tekanan ekonomi global yang sedang berlangsung.

Baca juga:

Informasi Tambahan

Data yang digunakan Apindo berasal dari catatan resmi BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Upaya reformasi UU Ketenagakerjaan ini sejalan dengan kebutuhan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan investasi di Indonesia.