Media Kampung – BPJS Ketenagakerjaan bersama Bank Indonesia tengah menjajaki kerja sama strategis dalam mengoptimalkan dana manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai modal produktif untuk mencetak pelaku usaha baru di Indonesia. Inisiatif ini bertujuan memperkuat perlindungan sosial pekerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan melalui pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan, Bambang Joko Sutarto, mengungkapkan bahwa dana manfaat seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan santunan Jaminan Kematian (JKM) memiliki potensi besar untuk dijadikan modal awal dalam membangun usaha baru. Namun, saat ini masih banyak penerima manfaat yang kesulitan mengelola dana tersebut sehingga belum mampu memberikan dampak ekonomi jangka panjang.

Dalam kunjungannya ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Barat pada 2 Juni 2026, Bambang menegaskan bahwa kerja sama ini akan fokus pada penguatan literasi keuangan, pengembangan UMKM, serta perluasan akses pembiayaan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menerima manfaat. Sinergi ini diharapkan mendorong pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan bagi para penerima manfaat jaminan sosial.

Sementara itu, dalam upaya mendukung pelaku UMKM, pemerintah juga menyiapkan berbagai program percepatan pemulihan ekonomi bagi usaha mikro, kecil, dan menengah yang terdampak bencana di beberapa wilayah seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyatakan bahwa pemerintah memberikan kemudahan akses pembiayaan, termasuk grace period, penyederhanaan syarat kredit, relaksasi agunan, dan keringanan suku bunga agar pelaku UMKM dapat kembali produktif dengan dukungan dari berbagai pihak termasuk BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan kemudahan bagi peserta yang masih aktif bekerja untuk mencairkan sebagian saldo JHT mereka tanpa harus berhenti bekerja. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015, peserta yang telah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim sebagian dana JHT maksimal 10 persen dari saldo yang dimiliki. Fasilitas ini sangat membantu peserta dalam memenuhi kebutuhan seperti pembelian rumah atau kebutuhan mendesak lainnya tanpa harus kehilangan perlindungan sosial yang dimiliki.

Prosedur pencairan dana JHT sebagian ini memerlukan dokumen seperti kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, dan NPWP jika saldo yang dimiliki lebih dari Rp50 juta atau pernah mengajukan klaim sebagian sebelumnya. Namun, peserta juga perlu menyadari bahwa pengambilan sebagian saldo JHT ini dapat berpotensi dikenakan pajak progresif jika jarak pengambilan berikutnya lebih dari dua tahun.

Dengan berbagai program dan kolaborasi ini, BPJS Ketenagakerjaan berupaya tidak hanya sebagai penyedia perlindungan sosial, tetapi juga sebagai penggerak pemberdayaan ekonomi yang mampu mencetak wirausaha baru dan meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.